Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak; berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan untuk tertib administrasi, Selasa (12/4/2022) Bupati Nias Barat menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa. Maka Pemerintah Kabupatèn Nias Barat menggelar Sosialisasi yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat bertempat Ruang Rapat Aekhula.
Hadir mewakili Bupati Nias Barat Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ya’atulo Zalukhu, S.AP didampingi Staf Ahli Bupati Drs. Turuna Gulo, M.M dan Kadis Kominfo Sihama Gulo
Sosialisasi tentang Pedoman Kerjasama ini tertuamg dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2022. Demikian laporan yang disampaikan Kabid PIKPS Theori Hia, SH.,MM bahwa Sosialisasi Perbup ini untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan untuk tertib administrasi dalam melaksanakan kerjasama Pemda dengan media massa.
Sementara Bupati Nias Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejhteraan Rakyat, Ya’atulo Zalukhu, S.AP mengatakan bahwa sosialisasi Perbup tersebut merupakan suatu langkah baru dalam mewujudkan visi misi guna mempercepat penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
Selain untuk menjalin kemitraan dengan media dan untuk tertib administrasi, kerjasama pemerintah daerah dengan media dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi pelaksanaan pogram dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat dan stakeholders lainnya. Pemerintahan Khenoki – Era Era tidak alergi dengan kritikan dari semua pihak, akan tetapi kritikan tersebut harus sesuai dengan aturan atau rambu-rambu yang ada; demikian arahan Bupati yang sibacakan Plt. Asisten I Yaatulö Zalukhu.
Sementara Kadis Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd dalam paparannya menyampaikan secara detail ruang lingkup, asas, sasaran, persyaratan dan mekanisme kerjasama termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipatuhi bersama, sehingga penyebarluasan informasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat dapat terlaksana dengan lancar dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
Selanjutnya, Sekdis Kominfo Sonifati Zebua, M.M., secara singkat memaparkan mekanisme penggunaan aplikasi SipMass yang telah dikembangkan sebagai inovasi baru di Nias Barat, mulai proses pendaftaran akun, unggah dokumen yang dipersyaratkan, verifikasi berkas, validasi akun, penginputan link berita dan fitur-fitur lainnya. Pelaksanaan Sosialisasi dan pengembangan inovasi baru pelayanan media massa yang telah dikembangkan oleh Pemkab Nias Barat melalui Dinas Kominfo sangat diapresiasi dan disambut baik oleh peserta sosialisasi.
Hal itu terungkap melalui pernyataan Toroziduhu Harefa dari media pelitaekspres.com, yang menyatakan bahwa satu-satunya di Kepulauan Nias yang sudah menetapkan aturan tentang kerjasama media dan pelayanan berbasis elektronik adalah Kabupaten Nias Barat.
(Alexander Zai)
KEPALA BIRO