Dihina Lewat Medsos , Pendeta Jemaat BNKP Tuhemberua Hilimbowo Lapor Polres Nias

KAB NIAS | Citranewsindonesia.com– Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Resort 5 BNKP Pdt. Esapriman Lase, S.Th, M.Pd.K  (14/04 ) telah melaporkan Salah satu akun medsos  ke Polres Nias, pada hari Rabu 6 April 2022, Perihal  Laporan Pengaduan Tentang Pencemaran Nama Baik Pendeta dan Gereja BNKP Tuhemberua Hilimböwö Resort 5.

Melapornya Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Resort 5 tersebut sehubungan dengan Informasi yang diterimanya dari warga Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Resort 5 melalui WhatsApp pada hari Kamis 31 Maret 2022 lalu, bahwa ada postingan yang memosting Foto pribadinya dan menghina namanya sebagai Pendeta Jema’at di Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Resort 5 melalui akun Facebook bernama Debatan Harefa Debatan Harefa.

Akun facebook Debatan Harefa Debatan Harefa tersebut ketika dibuka Pdt. Esapriman Lase, S. Th, M.Pd.K ternyata sudah dihapus. Lalu, pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 Pukul 17.00 Wib, melihat lagi postingan Debatan Harefa Debatan Harefa dan menghina saya serta melampirkan Foto pribadi saya melalui postingan akun Facebooknya, jelas Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö.

Karena merasa dilecehkan dan dihina di Media Sosial oleh Pemilik Akun Facebook Debatan Harefa Debatan Harefa tersebut, Pdt. Esapriman Lase, S.Th, M. Pd.K memohon dan mengharap kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan.

BACA JUGA :   Pelaksanaan Musrenbang Desa Hilimbowo Kec. Ulugawo, Kab. Nias Berjalan Dengan Baik

Demikian juga telah sekalian melaporkan penghinaan terhadap pribadinya melalui akun facebook lain sebelumnya bernama Ditoma Ditimbang Oleh, tambah Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö dengan kesal.

Atas postingan akun facebook tersebut, Majelis Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö merasa geram dan kesal sehingga langsung melaksanakan Rapat pada Hari Minggu tanggal 3 April 2022 untuk membahas tentang postingan yang Menghina dan mencemarkan nama baik Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö tersebut.

Hasil kesepakatan Rapat Majelis Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö, mendukung Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias, dan terbukti pada saat melaporkannya pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 lalu, telah turut didampingi oleh Yason Taföna’ö alias Ama Efi sebagai Ketua BPMJ, Saba’eli Taföna’ö alias Ama Berkati sebagai Sekretaris, Eliato Taföna’ö alias Ama Wati sebagai Bendahara Jema’at.

Kesediaan Majelis mewakili atas nama Jema’at, sebagai bentuk kekesalan atas postingan akun Debatan Harefa Debatan Harefa dan akun Ditomang Ditimbang Oleh, yang tidak mereka terima, mengingat tuduhan yang diposting, tidak sesuai dengan kenyataan.

BACA JUGA :   Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Dengan melalui Pengaduan ini Pdt. Esapriman Lase, S.Th, M. Pd.K berharap agar Kepolisian Polres Nias dapat memiliki alat Penelusuran akun akun palsu seperti ini supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta menimbulkan permasalahan banyak bahkan dapat mengancam kehidupan orang banyak dimanapun berada, harapnya.

Atas kejadian tersebut, Pendeta Jema’at BNKP Tuhemberua Hilimböwö Pdt. Esapriman Lase, S.Th, M.Pd.K memohon kiranya Kapolres Nias berkenan membantu menelusuri Pemilik akun Facebook tersebut yang telah Menghina dan melecehkan pribadinya sebagai seorang Pendeta di Gereja BNKP Jema’at Tuhemberua Hilimböwö yang beralamat di Desa Sifaoroasi Ulu Hou Kecamatan Bawölato Kabupaten Nias.

Sebagai tindak lanjut atas Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias AKP. Iskandar Gunting, SH telah menyampaikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan Nomor : B/62/IV/RES.2.5./2022/Reskrim dan juga Surat Permintaan Keterangan dengan Nomor : B/1036/IV/RES.2.5./2022/Reskrim, tertanggal 12 April 2022.

(EHL)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH