NIAS BARAT | Citranewsindonesia.com – Bertempat WALO GREEN Telukdalam Kabupatèn Nias Selatan; Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM ,M.Si hadiri Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (FORKADA) se-Kepulauan Nias bersama sejumlah Pimpinan OPD terkait antara lain Kepala Bappeda Nias Barat Eta Fajar W Daeli, SE.,M.Si, Kadis Kesehatan Sabahati Gulö, S.Sos, Kepala Kesbangpol Sozisokhi Hia, SH.MM, Kadis Pertanian Ernawati Gulö, S.Pd,.MM, Kadis Kominfo Sihama Gulö, S.Pd, Kabag TAPEM Ya’atulö Zalukhu, S.AP, Kabag Kesra Nur’awani Ziliwu, S.Pd.,MM, Kabag Prokompim Dameria Zebua, S.Pd.,MM dan beberapa eselon III lainnya.
Hadir juga Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md, sejumlah Sekda, staf Ahli dan Asisten se-Kepulauan Nias.
Rapat FORKADA se-Kepulauan kali ini adalah sebagai tindaklanjut roving seminar kekayaan Intlektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intlektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 13 April 2022 bertujuan untuk mempercepat Pembangunan Ekonomi wilayah berbasis Kekayaan Intelektual, sehingga materi rapat ialah Pemanfaatan Intlektual dalam Pembangunan yang spesifikasinya berupa Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SBU dan Pemanfaatan Kekayaan Intlektual masing-masing Kab/Kota, kemudian Standarnisasi Biaya Umum (SBU) dalam penentuan SSH dan stabilitas Harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dalam kata Pembukaan sekaligus membuka secara resmi Rapat FORKADA oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH yang menyentil temuan-temuan BPK pada pengelolaan keuangan masing-masing Kab/Kota se-Kepualuan Nias. “Manajemen yang baik hasilnya pasti baik dan Manajemen yang kurang baik hasilnya mungkin saja baik” pungkasnya.
Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa kita di Pulau Nias ini harus terkonektifitasi masing-masing daerah misalnya Gunungsitoli terkonektifitasi dengan Nias Barat dan demikian seterusnya, karena itu harus ada standarnisasi manajemen harga meskipun kita tidak bisa pungkiri persoalan yang kita hadapi berbeda-beda.
Kendala yang sering kita alami adalah ketika kita sudah tetapkan tetapi kemudian baru ada peraturan, misalnya penggunaan aplikasi dan lain sebagainya. Kekayaan intlektual kita yang harus terlindungi tentu hal ini mesti ada tindakan bersama yang kemudian kita sampaikan kepada kementrian Hukum dan HAM dan kementrian Pertanian, unarnya.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md yang memperkenalkan kekayaan intlektual Nias untuk mendapat perlindungan di kementrian terkait. Kemudian setuju dengan konsep Standarnisasi Biaya Umum serta rencana peraturan dalam Pemanfaatan Kekayaan Intlektual daerah sebagai acuan dalam Pembangunan.
Pada kesempatan yang sama juga Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si menanggapi konsep Pemanfaatan Kekayaan Intlektual daerah bahkan bila ada peraturan turunan terhadap Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tentang upaya dalam mempercepat Pembangunan Ekonomi wilayah berbasis Kekayaan Intelektual; menurut beliau bahwa semua ini berguna untuk mendukung Pembangunan daerah. “Merujuk pada kepres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tersebut, maka kita juga harus membuat peraturan turunan secara bersama-sama.
Minimnya penelitian maka minim juga hasil yang hendak kita capai, maka perlu penelitian secara komprehensif. Sangat logis bila standar biaya berbeda di setiap daerah, maka sangat setuju bila ada pemahaman dan presepsi yang sama akan hal ini, ujar Wabup Nias Barat.
Seterusnya, setelah makan siang dilanjutkan dengan diskusi untuk mendapat rumusan rekomendasi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Kab. Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM.
(Alexander Zai)
KEPALA BIRO