TANGSEL | Citranewsindonesia.com – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis Shabu dan para pelaku berhasil diamankan di wilayah Pekanbaru Riau.
Konferensi Pers digelar di Mapolres Tangerang Selatan Jalan Promoter No 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD, pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 11.00 Wib.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH didampingi oleh Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, Sik, MSI.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH menjelaskan, berawal dari informasi warga masyarakat bahwa akan adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.
Barang bukti yang didapat sebanyak 6.330,49 gram (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram berhasil diamankan dari para tersangka,”jelas Kapolres Tangsel.
Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel dibawah pimpinan Kanit Iptu Eko Nopendi, SH MH berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) gram.
Lanjutnya, kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa tersangka MF masih menyimpan 6 (enam) bungkus dalam kemasan Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF di Jl Umban Sari Atas Kota Pekanbaru, kemudian tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam,”ucap AKP Amantha.
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika janis shabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan Sekitarnya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram tersebut setara dengan rupiah seharga Rp. 9.330.000.000, (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis shabu dan narkotika jenis lainya, masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya.
Untuk para pelaku tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkas Kasatres Narkoba Polres Tangsel.
***