Jaktim-Citranewsindonesia.Com — Aparat Gabungan TNI,Polri,Satpol PP, Dinas perhubungan Jaktim melakukan pengamanan aset Pemda DKI Jakarta Kamis(9/6-2022) di Rw 03 Rt 10 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelum dilakukan penertiban pengamanan aset Pemda DKI Jakarta sertifikat hak pakai no16 tahun 2018 di kelurahan batu ampar itu dilakukan apel bersama dipimpin Asisten Pemerintahan Jaktim,Eka Darmawan.
Seusai apel Citranewsindonesia.Com minta konfirmasi kepada Aspem Jaktim,Eka Darmawan seputar penertiban itu.
Eka Darmawan mengatakan sebelum dilakukan penertiban aset Pemda DKI Jakarta di kelurahan batu ampar ini telah sosialisasi pemberitahuan 3 kali kepada orang yang mengaku ahli waris itu katanya.
Tadi juga Kepala Badan Pengamanan Aset Daerah (BPAD) Jaktim telah memperlihatkan sertifikat asli aset Pemda DKI di Rw 03 Rt 010 ini kepada orang yang mangaku ahli waris itu jelas Eka Darmawan.
Kasat Pol PP Jaktim,Budhy Novian mengatakan jumlah personil aparat gabungan TNI,Polri, Satpol PP,Dishub Jaktim diterjunkan untuk penertiban aset Pemda DKI Jakarta di Rw 03,Rt 010 kelurahan batu ampar berjumlah 200 personil katanya di lokasi penertiban itu.
Budhy Novian mengatakan masalah aset Pemda sertifikat hak pakai no 16 tahun 2018 itu digabung lahan gedung RPTRA yang ada saat ini di kelurahan batu ampar luasnya 5000 m2 ini dulunya ada yang mangaku ahli waris lahan milik Pemda DKI Jakarta ini dan telah dimanfaatkan puluhan tahun lamanya dan disewakan kepada orang lain lalu penyewa itu membuat kolam pemancingan di lokasi tanah aset Pemda DKI ini jelas Budhy Novian.
Sementara di tempat terpisah Camat Kramatjati,Rudy Syahrul mengatakan dalam pelaksaan penertiban lahan milik Pemda DKI Jakarta ini sudah sesuai prosedur artinya telah dilakukan sosialisasi,pemberitahuan pertama dan ketiga soal rencana penertiban hari ini kata Rudy Syahrul.
(Horison P)
Biro Jakarta Timur