Pemerintah Daerah Cilacap Menegaskan yang Membangun Pasar Induk Kroya Pasca Kebakaran PT. Tata Daerah Mandiri.

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap menegaskan yang membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran pada 23/12/2021 adalah PT. Tata Daerah Mandiri (TDM), hal ini disampaikan dengan tegas oleh pemerintah Cilacap melalui perwakilan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Supriyanto.

Dalam audiensi Supriyanto memaparkan kepada perwakilan para pedagang dan kepada LSM GMBI bahwa Pasar Induk Kroya itu tanahnya Pemda dengan status Hak Pengelolaan (HPL) dengan luas 1,4 hektar, sertifikatnya atas nama Pemda, diatas HPL ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang sekarang diberikan BPN ke PT. TDM itu ada sertifikatnya semua sudah di pegang.

Sesuai dengan surat perjanjian tahun 2002 pasal 6 disitu ada tertulis jelas siapa yang mengelola, terhitung sejak pembangunan Pasar Kroya sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 1 perjanjian kerjasama ini dinyatakan selesai, maka pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan pembagian hasil usaha sebagai berikut, pihak pertama berhak mendapatkan pemilikan dan pengelolaan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya kecuali terhadap bangunan yang diberikan hak guna bangunan kepada pihak kedua dalam hal ini adalah PT. TDM.

BACA JUGA :   Warga Keluhkan Dampak Pembangunan Apartement Serpong Garden

“Jadi jelas sekali disini yang berhak mengelola adalah PT. TDM dan jelas sekali yang berhak membangun kembali dan memperbaiki adalah PT. TDM.” hal ini disampaikan Supriyanto di ruang Sekda dalam acara audiensi Pemda dengan LSM GMBI. Selasa, (14/06/2022).

Lanjut Supriyanto mengatakan, dalam surat perjanjian ini diatur dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak apa kewajibannya ada semua, hanya karena ada kebakaran PT. TDM ribut membangun kembali dan melempar ke Pemerintah Daerah, sebenarnya PT. TDM dalam surat perjanjian disitu tertuang tentang asuransi, ketika kebakaran langsung asuransi yang menanggung pembangunan kembali, pertanyaannya sekarang PT. TDM sudah membayar asuransi apa belum?

Lebih lanjut Supriyanto mengatakan, terkait tentang pemasukan itu semua ada di dalam surat perjanjian termasuk retribusi yang tiap hari ditarik petugas, sudah jelas untuk siapa, buat apa itu, semua masuk ke Pemda. Pada saat dia membangun pertama dia harus menjual ke pedagang uangnya untuk PT. TDM pengelolaannya untuk PT. TDM, Pemda hanya menarik retribusi saja.

BACA JUGA :   Kepala Kemenag Tangsel Gelar Open Hause Dan Halal Bi Halal Idul Fitri

Solusi pembangunan Pasar Induk Kroya pasca kebakaran jika PT. TDM tidak mau membangun kembali sebagai sebuah perusahaan yang sudah diakui oleh negara padahal dengan jelas di dalam ikatan perjanjian status hukum punya eksistensi, begitu dia tidak mau wanprestasi atau ingkar janji, secara hukum harus diajukan ke pengadilan, yang mengajukan ke pengadilan adalah PT. TDM itu sendiri menyatakan tidak bisa membangun, mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga di Semarang.

“Nanti dihitung disitu hartanya berapa, hutangnya berapa, kalau klop ya sudah kalau tidak ada bukti di pengadilan berarti statusnya masih eksis, Kalau dia nggak mau bangun, nggak mau dinyatakan pailit,  berarti pemda menggugat PT. TDM ke pengadilan yang pertama perdata dan yang kedua wanprestasi”, Supriyanto dengan tegas mengatakannya.

Jos.

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH