Cilacap | CitraNewsIndonesia,com – Kepala Desa Binangun tidak tersentuh hukum dalam kasus dugaan pencabulan Dibawah umur. Hal ini membuat ratusan masyarakat dari Forum Komunikasi Peduli Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, demo di depan alun-alun pendopo Pemerintahan Kabupaten Cilacap. Rabu, (22/06/2020).
Selain pendemo meminta audiensi kepada Bupati mereka juga menyerukan agar Bupati segera mengambil langkah tegas memberhentikan Kepala Desa Binangun Waluyo, A Md, yang terjerat permasalahan kasus pencabulan dibawah umur karena hal itu telah menodai Pemerintahan Desa, tidak selayaknya dan tidak bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Andi selaku pendamping Masyarakat Peduli Desa Binangun mengatakan kepada awak media, masyarakat secara moral sudah malu dengan prilaku yang sudah dilakukan Kepala Desa, maka masyarakat Binangun berhak secara demokrasi mengangkat ataupun menurunkan Kepala Desa dari jabatannya. Masih banyak masyarakat Desa Binangun yang punya moral dan beretika baik mampu menjadi pemimpin di Desa Binangun.
“Kami mohon kepada Bupati segera ambil keputusan atas apa yang terjadi di desa kami, segera pecat Kepala Desa dan laksanakan apa yang menjadi tuntutan pendemo hari ini”, kata Andi.
Lanjut Andi mengatakan, kalau hari ini tidak ada keputusan yang jelas maka masyarakat Binangun telah sepakat termasuk masyarakat perantau Binangun akan pulang ikut demo dengan gelombang yang lebih besar.
“Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan dalam 3 x 7 hari Bupati tidak memecat Kepala Desa, maka akan melapor ke pihak-pihak yang berwenang yang lebih tinggi karena bukti visum ada, korban ada, pelapor ada artinya unsur masalah hukumnya sudah terpenuhi lalu kenapa tidak diproses, ada apa dengan hukum kita”, dengan tegas Andi mengatakan.
Karmila selaku Budhe korban turut hadir dalam acara demo dan meminta keadilan kepada pemerintah dan penegak hukum karena Kepala Desa yang tahu hukum kenapa seperti itu. Hal ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib tapi sampai saat ini blm ada hasil yang memuaskan, hanya ada panggilan untuk mediasi. Kalau warga biasa langsung ditindak secara hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami harap hukum harus ditegakkan dengan menghukum Kepala Desa seberat-beratnya, hal itu dilakukan sebagai efek jera agar hal ini kedepan tidak terulang kembali kepada siapapun, jangan terkesan hukum tajam ke bawah tumpul di atas”, kata Karmila.
Dalam selebaran kertas yang dibagikan kepada masyarakat menerangkan Kepala Desa Binangun telah banyak memberhentikan pengabdian para lembaga desa yang sedang berjuang membantu pemerintahan Desa Binangun, seperti para kader PKK, Hansip, Ketua RT, Ketua LPPMD dan lainnya yang dianggap bukan pendukungnya, dengan diberhentikan tanpa melalui prosedur dan musyawarah, bahkan dengan kesombongannya mengatas namakan sebagai hak prerogratif seorang Kepala Desa. Sehingga hal itu membuat kegaduhan di masyarakat Desa Binangun, Kecamatan Binangun. Dan Camat beserta Sekcam pada saat itu juga mengetahui.
Kepala Desa terjerat permasalahan proyek pribadi dalam pelaksanaan urugan tanah sawah milik salah satu anggota perangkat Desa Binangun dengan mengambil urugan tanah irigasi yang menggunakan alat berat, baik berupa dumtruk maupun eskavator, yang tidak menggunakan perijinan baik galian C maupun perijinan lainnya, termasuk perijinan normalisasi saluran irigasi. Dan ini juga sudah ditangani oleh pihak yang berwajib yaitu di kepolisian namun ternyata masih lolos dari jeratan hukum.
Terjeratnya permasalahan pencabulan dibawah umur yang sangat memalukan dan menjijikkan, yaitu terhadap salah satu warga Desa Binangun dan kebetulan adalah anak tiri Waluyo, A.Md. Dan permasalahan ini juga sudah dilaporkan kepada yang berwajib yaitu kepolisian Resort Cilacap oleh pihak keluarga korban. Ini adalah tindakan yang tidak senonoh, yang tidak terpuji dan sangat biadab serta memalukan apa yang dilakukan oleh Waluyo, A.Md, untuk itu kami sebagai warga masyarakat Desa Binangun tidak menerima Waluyo, A.Md sebagai Kepala Desa Binangun.
Maka dari itu kami meminta dengan hormat kepada Bupati Cilacap untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Waluyo, A.Md sebagai Kepala Desa, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap dan kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menghukum Waluyo. A.Md dengan sanksi pidana yang seberat-beratnya. Jos.
Kepala Biro