Warga Tolak Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Lingkungan Mereka

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Puluhan warga Jln. Rajawali III/03 RT 01/ RW 03 turun ke jalan pasang spanduk penolakan pendirian menara telekomunikasi bersama di lingkungan mereka. Pasalnya, menara telekomunikasi bersama dengan tinggi 28 (mcp) khawatir ke depan akan berdampak buruk di lingkungan misalnya ancaman radiasi, terlebih lagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) turun. Sabtu, (18/06/2022).

Menurut keterangan Kunto salah satu dari perwakilan warga setempat sekaligus sebagai keamanan di lingkungan mengatakan kepada awak media, bahwa berdirinya menara telekomunikasi bersama awalnya tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar, melainkan perusahaan door to door kepada warga untuk meminta tanda tangan persetujuan. Tanpa memberitahukan bahwa mau dibangun tower di lokasi mereka.

“Kami perhatikan tanda tangan persetujuan berdirinya menara telekomunikasi bersama dari warga tidak semua dari warga RT 01/RW 03 atau radius terdekat berdirinya menara telekomunikasi bersama tersebut, melainkan ada tanda tangan beberapa orang yang di luar radius”, kata Kunto.

Lanjut Kunto mengatakan, warga juga belum memahami apa surat izin pembangunan dari pihak yang terkait sudah ada apa belum, kalau itu ada bisa diduga cacat hukum karena beberapa tanda tangan warga yang paling dekat dari radius berdirinya menara telekomunikasi bersama (tower) tidak ada, apalagi untuk menerima kompensasi dari perusahaan.

BACA JUGA :   20 Pelanggar Perda No 8 Akan Mengikuti Sidang Tipiring Di Pengadilan Negeri Jaktim

“Warga radius dekat mendengar yang dimintai tanda tangan persetujuan berdirinya menara telekomunikasi bersama dikasih uang sebesar 2 juta rupiah tanpa ada kejelasan uang itu untuk apa, dan apakah uang kompensasi untuk pembangunan tower atau bukan”, Tegas Kunto.

Lebih lanjut Kunto mengatakan, tujuan warga turun ke jalan dan pasang spanduk penolakan berdirinya menara telekomunikasi bersama untuk mencari keadilan. Warga yang paling penting dimintai persetujuan berdiri sebuah bangunan, justru dari perusahaan mengabaikan dan memilih mengambil tanda tangan persetujan yang dianggap jauh dari radius berdirinya menara.

“Warga sebenarnya saya rasa tidak saklak dalam keputusannya untuk menolak berdiri menara asalkan perusahaan memenuhi apa yang diinginkan warga, yaitu warga meminta kompensasi awal kurang lebih 10 juta per KK, kompensasi tahunan dan kepastian pertanggung jawaban bila barang-barang elektronik warga mengalami kerusakan yang disebabkan dari sambaran petir ke perusahaan bila itu ada maka warga mengizinkan berdirinya bangunan”, kata Kunto.

BACA JUGA :   Polda Banten Siap Amankan Perayaan Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020

Hal ini pun media mengkonfirmasi ke pihak perusahaan dan Nawa dari pihak perusahan pendiri tower menyampaikan, apa yang menjadi permintaan warga akan kita sampaikan ke perusahaan untuk di evaluasi kembali.

“Dan hal itu sudah kita koordinasikan dan hasilnya pihak BTS untuk memenuhi tuntutan warga sesuai realita, kita menambah ring untuk kita ajukan kembali, dimana dari data 37 warga yg telah membuat pernyataan, pihak perusahaan hanya bisa menyetujui 15 orang dengan anggaran Rp. 25.000.000,-. Dan kami akan ke lapangan untuk mengecek jarak dan siapa saja penerima manfaat”, ujar Nawa. Selasa, (21/06/2022).

Jos.

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH