Polemik Pembangunan Pasar Induk Kroya Pasca Kebakaran, Pemerintah Cilacap VS PT. TDM Siapa Yang Benar?

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pemerintah Daerah Cilacap tempuh jalur hukum menyeret PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) ke pengadilan terkait polemik siapa yang membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran diduga hanya sandiwara.

Menguaknya dugaan Pemerintah Daerah Cilacap sedang bersandiwara terkait siapa sebenarnya yang membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran setelah Pemerintah Cilacap melalui Sekda Awaluddin Muuri mengatakan PT. TDM segera diseret ke pengadilan.

Pertemuan pemerintah dengan PT. TDM tidak hanya sekali saja, sudah berulang kali namun belum ada titik terang sehingga pemerintah membuka ruang audiensi sekali lagi dan terakhir kepada PT. TDM kalau nanti tidak membuahkan hasil apa boleh buat pemerintah segera membawa PT. TDM ke jalur hukum (pengadilan). hal ini Awaluddin Muuri mengatakan kepada media ini seusai menghadiri acara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meresmikan Rumah Sakit Priscilla Medical Center yang ada di Kecamatan Sampang Cilacap, Jumat (1/7/2022).

Sikap pemerintah Cilacap akan menyeret PT. TDM ke pengadilan karena sudah berkali-kali diadakan pertemuan dengan PT. TDM namun tidak ada titik terang, terkait hal itu media terus menggali informasi apa benar pemerintah sudah berkali-kali melakukan musyawarah dengan PT. TDM ke beberapa narasumber salah satunya pengembang PT. TDM.

Pihak PT. TDM saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pemegang saham tidak terlalu banyak memberikan statemen terkait pembangunan Pasar Induk Kroya pasca kebakaran pada prinsipnya mengikuti apa langkah pemerintah.

“Pemerintah Cilacap akan menyeret PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) ke pengadilan sebagaimana berita beredar itu hak pemerintah mengatakannya dan kita sebagai pihak pemegang saham sudah siap bila itu dilakukan”, kata Rono saat di hubungi oleh media ini. Kamis, (07/07/2022).

Lanjut Rono mengatakan, sekarang pemerintah mengatakan PT. Tata Daerah Mandiri yang bertanggung jawab membangun kembali Pasar Induk Kroya paska kebakaran, namun PT. TDM tetap berpedoman pada produk hukum surat MoU yang disepakati antara PT. TDM dengan pemerintah, disitu sangat jelas pihak pertama yang dimaksud adalah pemerintah berhak atas kepemilikan dan pengelolaan pasar.

BACA JUGA :   Pj Bupati Cilacap Minta Segera Tuntaskan Persoalan Tanah HGU di Kecamatan Cipari Dan RW 23 Donan

Artinya semua pengelolaan keuangan Pasar Induk Kroya adalah pemerintah semestinya kalau PT. TDM yang berhak mengelola keuangan pasar, pemerintah hanya terima setoran saja, namun apa yang terjadi selama ini retribusi pasar, MCK, parkir dan penarikan lainnya semua masuk ke pemerintah, itu kalau dikumpulkan sudah berapa milyar uangnya. Ketika terjadi musibah kebakaran pasar pemerintah membebankan ke PT. TDM semuanya.

“Pemerintah boleh mengatakan akan menyeret PT. TDM ke pengadilan silahkan saja tapi harus tetap mainnya di aturan hukum, ada payung hukumnya, MOU disitu dikatakan ketika terjadi keadaan darurat diselesaikan secara musyawarah, apa selama ini pernah terjadi penyelesaian dengan musyawarah dengan berhitung dengan PT TDM saya katakan tidak pernah ada”, Rono dengan tegas mengatakannya.

Saat media menanyakan dengan adanya musibah di Pasar Induk Kroya apa selama ini PT. TDM dan pemerintah pernah musyawarah bersama untuk menyelesaikan polemik Pasar Induk Kroya pasca kebakaran? Jawab PT. TDM sangat mengagetkan media pasalnya jawaban yang diberikan berbeda dengan apa yang disampaikan pihak Pemerintah ke media ini beberapa waktu yang lalu.

“Memang pernah ada surat undangan dari Sekda lama ke PT. TDM untuk bertemu di kantor DPKUKM terkait pembahasan Pasar Induk Kroya pasca kebakaran itu sekitar bulan Februari tahun 2022, surat hanya perintah tapi yang bekerja Pak Umar sendiri dan dalam pertemuan itu Sekda lamapun tidak hadir, yang dibahas hanya seputar seperti apa Pasar Induk Kroya.

Kalau ada yang mengatakan pertemuan dengan Sekda baru dengan PT. TDM terjadi sudah berkali-kali untuk membahas penyelesaian permasalahan Pasar Induk Kroya dengan musyawarah itu kurang pas jangankan berkali-kali untuk ketemu sekali saja tidak pernah.

Hal ini berlawanan dengan apa yang disampaikan Sekda Awaluddin seusai menghadiri acara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meresmikan Rumah Sakit Priscilla Medical Center yang ada di Kecamatan Sampang Cilacap pada hari Jumat 1 Juli 2022. Saat itu Awaluddin mengatakan terkait pembahasan permasalahan Pasar Induk Kroya pemerintah dan PT. TDM sudah bertemu berkali-kali namun tidak ada titik terang makanya pemerintah menyeret PT. TDM ke pengadilan

BACA JUGA :   Hamil Tanpa Suami Seorang Ibu Tega Membunuh Bayinya

Lebih lanjut Rono mengatakan, memang PT. TDM pernah mendapatkan surat panggilan dari pemerintah yaitu dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap sekitar dua kali itu pada akhir-akhir selesainya masa jabatan Sekda itupun belum terlaksana, bukan PT. TDM tidak hadir sebagai undangan pada saat itu tapi Pemda memberitahukan melalui Dinas Pasar tidak jadi rapat menunggu Sekda baru.

“Minggu kemarin tanggal 03 Juli 2022 Pemerintah mengutus Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Umar bertemu dengan kami, pertemuan itu intinya pembahasan informal, katanya disini belum pernah bertemu dengan pemilik saham makanya kemarin ketemu”, ujarnya

“Yang kedua terkait kedatangan Pak Gubernur Ganjar Pranowo datang ke Cilacap, mungkin pemerintah mengutus Pak Umar secepatnya ketemu dengan PT. TDM dalam hal ini Pak Johan sebagai pemegang saham, artinya yang mengukir Pasar Induk Kroya kuncinya ada sama Pak Johan. Intinya itu Pak Umar bisa menjawab ini lho sudah ketemu dengan pihak PT. TDM begitu kira-kira”, tambahnya.

Sekali lagi Rono menegaskan Pemerintah dan PT. TDM belum pernah ada pembahasan terkait pembangunan Pasar Induk Kroya semenjak terpilihnya Awaluddin Muuri sebagai Sekda. Kalau saat ini Sekda mengatakan sudah berkali-kali bertemu dengan PT. TDM untuk membahas siapa yang membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran itu kurang pas.

“Kalau Pemerintah Kabupaten Cilacap berkeinginan membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran dengan menggunakan anggaran pemerintah, PT. TDM tidak menghalangi, ayo berhitung karena bangunan-bangunan disana PT. TDM masih ada hak”, tambahnya.

Jos.

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH