Kab Nias | Citranewsindonesia.com – Komisi I DPRD Kab.Nias terima audiensi masyarakat korban pelaksanaan Dana Desa di Desa Sisobahili Kec.Ulugawo, Kab.Nias Tahun Anggaran 2021 di Ruang Komisi I DPRD Kab Nias. (Jumat,08/07/2022)
Masyarakat korban Pelaksanaan Dana Desa Sisobahili yang mendatangi Kantor DPRD Kab.Nias disambut baik oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kab. Nias(Dafati Mendrofa, Yabati Zai dan Ronal Zai)
Monazisokhi Zai selaku Ketua BPD Sisobahili, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Sisobahili Kec. Ulugawo kurang transparansi, dan memberdayakan masyarakat desa, bahkan ada isu terjadinya pemalsuan tanda tangan, dan berharap pihak terkait dapat menelusurinya. Lebihlanjut Sefrudin Zai selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sisobahili, menjelaskan bahwa, sudah mengingatkan pemerintah desa dan atau Tim Pengelola lainnya untuk dibayarkan harga bahan masyarakat sesuai dengan RAB, namun tidak dihiraukan, dalam keterangannya menjelaskan, hal ini sudah dilaporkan dan dibicarakan di tingkat Kecamatan yang langsung dipimpin oleh Camat Ulugawo, namun hasilnya nihil.
Marlius Zai selaku korban yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya dan sambil menunjukkan bukti, berharap agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan memohon pendampingan dari DPRD Kab.Nias, pihaknya merasa dirugikan/dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa dan atau oknum tertentu, dan hal ini telah dilaporkan di Polres Nias, dirinya merasa dihina karena berasal dari keluarga yatim/piatu.
Menanggapi laporan masyarakat Desa Sisobahili, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kab.Nias, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah di koordinasikan kepada Ketua DPRD Kab.Nias, dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.
(Nope Zai)
***