Kab. Cilacap | Citranewsindonesia.com – Polemik kapan akan dibangun kembali Pasar Induk Kroya pasca kebakaran pada bulan Desember tahun 2021 silam mulai dibahas oleh pemerintah dengan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM).
Pemerintah Kabupaten Cilacap sudah lama meminta kepada pihak yang bertanggung jawab yaitu PT. TDM untuk membangun kembali Pasar Induk Kroya pasca kebakaran, namun selama ini PT. TDM selalu menghindar dari tanggung jawab dengan berbagai alasan.
Pemerintah sudah melakukan upaya agar secepatnya dilakukan pembangunan Pasar Induk Kroya pasca kebakaran dengan melayangkan surat pemanggilan berkali-kali kepada PT. TDM untuk melakukan musyawarah bersama, namun PT. TDM baru menemui pemerintah untuk bermusyawarah pada 27 Juli 2022 setelah ada desakan dari berbagai pihak terutama LSM GMBI se-Kabupaten Cilacap.
Pertemuan musyawarah bersama antara pemerintah dengan PT. TDM pada 27 Juli belum ada kepastian kapan dibangun kembali pasar pasca kebakaran, baru tahap pembahasan posisi tanggung jawab PT. TDM, hal ini disampaikan oleh Sekda Cilacap Awaluddin Muuri kepada media seusai dirinya bertemu Johan Sarijo pihak PT. TDM, Rabu. (27/07/2022).
“Johan Sarijo sudah memenuhi janjinya usai tanggal 19 Juli akan bertemu pemerintah, hari ini pemerintah dan Johan sudah bertemu dan mulai membahas kapan Pasar Induk Kroya akan dibangun, namun belum ada kepastian eksekusi pembangunan. Memang masalah ini tidak cukup pertemuan sekali saja langsung clear, tapi butuh berkali-kali sehingga harus diadakan pertemuan lagi”, kata Awaluddin di ruangannya.
Pertemuan Sekda Cilacap, kepala DPKUKM dengan PT. TDM luput dari pantauan media, namun Awaluddin membeberkan hasil pertemuannya dengan Johan Sarijo. Katanya, setelah dipaparkan tanggung jawab PT. TDM di Pasar Induk Kroya pasca kebakaran Johan Sarijo mengeluh mengalami kerugian sehingga minta kebijakan bagaimana cara agar tidak terpuruk.
“Pada intinya hasil pertemuan hari ini bisa dinilai bahwa PT. TDM sangat berkeinginan agar pasar cepat dibangun, posisi pemerintah saat ini sedang berkomunikasi dengan Kabag Hukum kira-kira regulasi apa yang paling tepat untuk dilakukan agar keinginan para pedagang pasar secepatnya terkabul”, ungkap Awaluddin.
Pemerintah mengharapkan permasalahan pembangunan Pasar Kroya clear ditingkat musyawarah sesuai MOU, kalau ke pengadilan itu hanya alternatif. Sekarang Kabag Hukum sudah mulai bergerak berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap, Umar Said setelah itu akan diadakan pertemuan kembali dengan PT. TDM.
Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap melalui Muhajir Kabag Pasar DPKUKM Cilacap meminta kepada berbagai pihak khususnya kepada para pedagang untuk sabar karena saat ini pemerintah sedang berjuang agar pembangunan pasar cepat dilakukan.
“Apalagi masalah ini, menurut saya itu permasalahan yang besar bisa dikatakan tingkat nasional karena kebakaran menyebabkan kerugian puluhan miliar. Semua harus melalui proses, pembicaraan seperti ini tidak bisa sekali langsung jadi, kita terbentur dengan aturan, inginnya menyelesaikan masalah tetapi dengan hasil yang terbaik tanpa menimbulkan masalah baru”, kata Muhajir kepada media di kantor DPKUKM.
Lanjut Muhajir mengatakan, Sekda Cilacap dan kepala DPKUKM sudah bertemu dengan Johan Sarijo selaku pihak PT. TDM semoga ini menjadi awal yang baik, karena selama ini bila berkomunikasi terkait pembahasan pasar hanya melalui stafnya karena Johan Sarijo sangat sulit bertemu dengan pemerintah.
Terkait pembangunan Pasar Induk Kroya media mencoba menggali informasi atau pendapat ke berbagai pihak. Salah satu masyarakat yang meminta namanya tidak mau dicantumkan dalam pemberitaan berpendapat, permasalahan Pasar Induk Kroya pasca kebakaran sesungguhnya tidak serumit benang kusut, artinya masalah pasar pasca kebakaran sangat mudah mengatasinya apalagi cara penyelesaiannya ada pedoman dalam surat MOU.
“Dalam surat MOU itu bila tidak salah dengar pihak PT. TDM diwajibkan mengasuransikan seluruh bangunan, untuk apa itu dilakukan tentu untuk mengantisipasi bila ada hal-hal terjadi diluar nalar manusia salah satu contohnya seperti kebakaran”, kata nara sumber. Sabtu, (30/07/2022).
Lanjut nara sumber mengatakan, pertanyaannya sekarang PT. TDM sudah mengasuransikan belum seluruh bangunan, kalau sudah diasuransikan kemana uang asuransi itu kenapa tidak digunakan untuk membangun pasar. Kalau tidak diasuransikan berarti PT. TDM melanggar isi surat MOU dan itu bisa ditempuh lewat jalur hukum.
“Apalagi ada info bila tidak salah dengar bangunan Pasar Induk Kroya sudah diasuransikan sebagian, informasi ini bisa benar bisa salah namun tidak ada salahnya ditelusuri mungkin bisa ditanya ke pihak beberapa asuransi”, kata nara sumber.
“Selain itu solusi yang terbaik PT. TDM membuat surat pernyataan kalau sudah tidak sanggup membangun pasar kembali. Kembalikan Pasar Induk Kroya kepada pemerintah biar dibangun karena Pemerintah Kabupaten Cilacap punya uang untuk membangun”, akhir kata nara sumber.
#Jos.
Kepala Biro