Nias Barat | Citranewsindonesia.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan kepada wajib pajak yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Viktor Abadi Waruwu, MM., kepada Tim Liputan Media Center Kabupaten Nias Barat, Selasa (16/8/2022).
lanjut Viktor Waruwu, diberlakukan bagi Wajib Pajak yang membayar pajaknya mulai dari 15 Agustus – 15 September 2022 sesuai Pengumuman Bupati Nias Barat Nomor 900-429 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Pembayaran tunggakan pajak dari tanggal 15-17 Agustus 2022 dilakukan di stand promosi pajak BPKPD di halaman Kantor Bupati Nias Barat sedangkan pembayaran dari tanggal 18 Agustus hingga 15 September 2022 dilakukan di Kantor BPKPD Kabupaten Nias Barat.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Viktor Abadi Waruwu, MM., menginformasikan bahwa pada hari pertama pemberlakuan penghapusan tunggakan pajak, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Tidak hanya sekedar melakukan pembayaran pajak, tetapi juga melakukan konsultasi pajak, pendaftaran, pembetulan dan Pemutakhiran data.
Selain berkonsultasi dan membayar pajaknya, di stand promosi pajak BPKPD juga disediakan souvenir bagi pengunjung dan pengunjung dapat mengabadikan fotonya pada spot foto yang telah disediakan.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Apalagi kegiatan ini baru pertama kali dilakukan di Nias Barat. Masyarakat betul-betul memanfaatkan pembayaran pajak tanpa denda, terbukti di hari pertama stand dibuka, tercatat Rp 69.429.416, pajak dibayarkan masyarakat. Ini adalah catatan tertinggi pembayaran pajak dalam satu hari”
#Alexander Zai
KEPALA BIRO