TANGSEL | citranews.co.id-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan gelar ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangsel tahun 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Ekpos kasus dugaan korupsi dana PIP dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina , Kepala Seksi Intel (Kastel) Purqon dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlawan, bertempat di gedung Kejari Tangsel jalan Promoter BSD. Selasa (13/09/2022).
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Silpia Rosalina mengatakan ekspos tahap 1 kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel atas nama tersangka telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lengkap.
“Kasus dugaan korupsi dana PIP atas nama tersangka Marhaen Nusantara, berkas perkara tahap 1 dugaan tindak pidana korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020 telah memenuhi syarat materil dan formil sehingga kami sepakat dapat dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Serang yang akan dijadwalkan pada Kamis dan Jumat,” ungkapmya.
Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Tangsel Furqon menambahkan dalam kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 7 tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Ya Kita akan melihat fakta fakta dipersidangan seperti apa, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tersangka lain, dan tersangka sudah kita tahan, insya allah di hari Kamis atau Jumat kita limpahkan ke PN Tipikor di Serang, setelah kita limpahkan kita menunggu penetapan jadwal sidangnya,” pungkasnya.
***