JAKARTA | citranews.co.id – Penulis sebagai Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, diundang menjadi Pembicara (Pemateri) sebagai Dosen Tamu dalam Kuliah Umum (Diskusi Publik) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), hari Senin, tanggal 26 September 2022, di Kampus USU, Medan, Sumut. Ada sejumlah Mahasiswa dan Akademisi (Dosen) yang datang menghadiri dan mengikuti Kuliah Umum, antara lain : Guru Besar FISIP USU Prof. Dr. Erika Revida, M.S. dan Dra. Februati Trimurni, M.Si., Ph.D (Ketua Program Studi Administrasi Publik FISIP USU), dan lain-lain.
Adapun yang menjadi Tema Kuliah Umum adalah “Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Kualitas Otonomi Daerah”. Ada beberapa pokok pemikiran strategis yang disampaikan dan diuraikan Penulis. Ada juga dinamika dan dialetika dalam keseluruhan Pengantar dan Dialog Kuliah Umum. Konstruksi dan substansi tematis Kuliah Umum mengenai : Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Otonomi Daerah, pada dasarnya berintikan pada sejumlah perihal yang mendasar dan yang berarti.
Pokok pemikiran strategis pertama, yaitu : bahwa Kelembagaan Politik Indonesia berbasis pada Konstitusi dan pada Kedaulatan Rakyat Indonesia. Perspektif tersebut harus difahami dan dimaknai dalam kerangka terminologi Sistem Demokratis Konstitusional. Terminologi tersebut senantiasa dan semakin memastikan dan menguatkan bahwa Pembangunan Kelembagaan Politik mesti berdasarkan dan sekaligus berorientasi demokratis konstitusional.
Pokok pemikiran strategis kedua, yaitu : bahwa Konstitusi Indonesia UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan dan mengatur keberadaan Kelembagaan Politik beserta ekosistem utamanya. Ada sejumlah kelembagaan yang bersifat Election. Hakekat kesifatan election dalam konteks tersebut adalah kelembagaan yang keanggotaannya berasal dan bersumber dari proses dan hasil Pemilihan Umum. Kelembagaan tersebut, antara lain : MPR-RI, Presiden RI /Kepresidenan), DPR-RI, DPD-RI, Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD).
Ada juga kelembagaan yang bersifat Selection, yaitu sebuah kelembagaan yang keanggotaannya berasal dan bersumber dari proses dan hasil seleksi yang dilakukan dan diselenggarakan oleh lembaga negara. Lembaga dengan kategori dan karakteristik selection antara lain : MA-RI, MK-RI, BPK-RI, KY-RI, KPU, dan lain-lain). Kelembagaan yang berifat selection, pada dasarnya memiliki otoritas dengan sejumlah fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan yang tentunya berarti dan berefek strategis kenegaraan.
Pokok pemikiran strategis ketiga, yaitu bahwa Kedaulatan Rakyat adalah kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Perspektif Kedaulatan Rakyat utamanya dan intinya adalah diwujudkan secara otentik dan konkrit melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Ada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), ada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), ada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Formulasi dan artikulasi perwujudan Kedaulatan Rakyat, juga tumbuh dan terbangun dalam proses dan hasil seleksi keanggotaan dari sejumlah kelembagaan politik kenegaraan.
Pokok pemikiran strategis keempat, yaitu : bahwa terminologi pengamanatan dan pengaturan sebuah lembaga dan nomenklatur kelembagaan tersebut dalam Konstitusi – memiliki dan mengandungi kedudukan dan tugas pokok dan fungsi utama strategis yang berarti dan menentukan. Intisarinya adalah bahwa lembaga tersebut berada dan bergerak dalam bangunan dan atmosfir yang berparadigma kelembagaan yang mandiri, efektif, dan kuat.
Pokok pemikiran strategis kelima, yaitu : bahwa ekosistem dan infrastruktur penguatan kualitas Pemerintah Daerah dan kualitas Otonomi Daerah – memiliki relasi memengaruhi dan menentukan dengan setiap kelembagaan politik. Kelembagaan Politik Kenegaraan Indonesia mempunyai energi dan daya pengaruh terhadap percepatan dan peningkatan penguatan kualitas Otonomi Daerah. Juga keseluruhan Kelembagaan Politik Pemerintah Daerah memiliki posisi penting dan peran strategis terhadap penguatan kualitas Otonomi Daerah.
Pokok pemikiran strategis keenam, yaitu : bahwa penguatan Otonomi Daerah merupakan jalan sinar dan terang pembumian Tujuan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan dan ditegaskan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, merupakan dan menjadi agenda untuk “merayakan” secara otentik dan konkrit Proklamasi Kemerdekaan RI. Penyelenggaraan dan pembumian Tujuan Nasional, juga untuk mengisi dan memaknai Indonesia Raya.
Pokok pemikiran strategis ketujuh, yaitu : bahwa Pembangunan Kelembagaan Politik yang bertujuan pada Penguatan Kualitas Otonomi Daerah – harus senantiasa berarti serius dan berdampak luas. Perspektif tersebut, pada gilirannya mesti dikuati dan dimaknai dengan sejumlah faktor berpengaruh dan menentukan. Keseluruhan faktor tersebut, antara lain : Kepemimpinan ; Sumber Daya Manusia (SDM) ; Sistem (Kultur, Struktur, Instrumen), dan lain-lain. Ketiga perihal tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang saling melengkapi dan menguati.
Ekosistem Kepemimpinan Daerah berkaitan dan berintikan pada personalitas Kepala Daerah beserta Jajaran dan Kepemimpinan dan Keanggotaan DPRD yang memiliki integritas, kredibilitas, kualitas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas untuk mengukuhkan, menumbuhkan, dan menguatkan kualitas Otonomi Daerah. Perihal SDM Eksekutif Daerah beserta seluruh perangkat dan alat kelengkapan pelayanan serta jajaran satuan kerja instansi vertikal, mesti selalu dan semakin berarti menyelenggarakan dan melaksanakan percepatan, pemudahan, perluasan, dan peningkatan berbagai bentuk, jenis, dan wujud pelayanan publik terhadap warga dan masyarakat.
Pembangunan dan pengukuhan kualitas “Sistem” kebajikan Penyelenggaraan jajaran Pemerintah Daerah secara keseluruhan, menjadi perspektif yang mendorong dan mendukung penguatan Otonomi Daerah. Tumbuh dan terbangun “kultur” yang bekerja mengabdi dan yang bertugas melayani dengan unggul, cepat, tepat, cerdas, positif, kompetitif, inovatif, kreatif, dan efektif. Lagi pula diperkuat dan dipercepat dengan adanya keseluruhan “struktur” utama eksekutif, unit pelayanan, dan satuan kerja jajaran Pemerintah Daerah ; serta keseluruhan “instrumen” (antara lain : ketentuan dan kebijakan yang kondusif dan produktif bagi Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Otonomi Daerah.
(Firman Jaya Daeli)
PENULIS