Tangerang | citranews.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Kab. Tangerang menyerahkan santunan/jaminan kematian kepada para ahli waris dan juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang.
Acara penyerahan jaminan kematian dan Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (28/9/22).
Bupati sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada para ahli waris dan penandatanganan kerjasama dengan BPS Kab. Tangerang.
“Mereka yang mendapat bantuan ini adalah anggota kepesertaan dari BPJamsostek. Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat Kab. Tangerang terutama para pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri para pekerja,” kata Bupati Zaki.
Lebih jauh Zaki mengungkapkan, ada banyak manfaat yang akan dirasakan apabila menjadi peserta BPJS, khususnya para petugas Sensus REGSOSEK BPS yang didaftarakan kepesertaannya.
“Para petugas sensus Regsosek akan lebih terlindungi dan mempunyai jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi 5.600 petugas sensus yang bertugas di Kabupaten Tangerang.
Ibkar juga menambahkan ribuan petugas sensus yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya terdaftar dalam dua progam yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Secara keseluruhan ada 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ibkar.
Menurut dia, para petugas sensus mempunyai tugas yang cukup berat dan mempunyai resiko yang cukup tinggi karena mobilitasnya di lapangan seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak diinginkan. Dia melanjutkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak anjut dari MoU yang sudah dilakukan oleh BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Menurut Husin, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan yang menimpa para petugas sensus. Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para petugas sensus akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi, dimana setiap petugas sensus akan mendata 250 kepala keluarga (KK) yang mungkin saja lokasinya berjauhan.
“Jadi harapannya para petugas sensus akan merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan. Tidak perlu merasa takut. Yang penting tetap bekerja sesuai SOP yang diberikan oleh kami (BPS),” tuturnya.
(Setda Kab. Tangerang)
***