Pencurian Toko Mas Di Itc Bsd Di Ungkap Oleh Polres Tangsel

Tangsel | citranews.co.id – Polres Tangsel sore ini mengadakan press conference pada Jumat, 30 September 2022 mengungkap kasus curas bersenpi toko mas Sinar Mas di ITC BSD Serpong.

Yang dihadiri oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu
S. I. K., M. H., Direreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M. H. , Kasubdit Umum /Jatanras Direskrim PMJ AKBP Indrawienny Panji Yoga,
S. H., S. I. K. , Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putera, S. I. K., M. Si.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi tanggal 16 September 2022 pukul 12.23 wib di Toko Emas Sinar Mas ITC BSD di lantai dasar blok E-3A no. 1, kelurahan lengkong Wetan, kecamatan Serpong, kota Tangsel yang diduga dilakukan oleh 1(satu) orang yang tidak dikenal.

Dan hari ini sudah berhasil menangkap empat tersangka dan membawa pelaku ke wilayah Tangsel lengkap dengan barang bukti yaitu : 1(satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV TKP, satu set perlengkapan tersangka TH satu buah kaos warna abu-abu dan satu buah celana pendek bergaris putih, satu unit handphone merk blackberry, satu buah motor dengan plat palsu B 3164 BNZ, skotlet bekas berwarna hitam yang dipasang dibody motor pada saat di TKP, dua buah helm berwarna hitam, uang tunai Rp 8.000.000 , satu pucuk senjata api jenis G2 Combat Kal. 9mm beserta lima butir peluru Kal. 9mm, satu pucuk senjata api jenis FN merk Colt type MK IV Kal. 9mm, satu selongsong peluru di TKP, satu buah jaket Hoodie warna hitam, satu buah jaket warna merah, uang tunai senilai Rp5.00.000, satu unit motor Honda warna putih Nopol B 3763 NXH , satu buah korek api, dan pecahan kaca etalase toko.

BACA JUGA :   Walikota Tangsel Membentuk 14 Satgas Perlindungan Anak di 4 RW

Dalam jumpa pers , Kapolres AKBP Sarly Sollu S. I. K., M. H., mengatakan untuk senjata api yang diamankan digunakan pelaku masih ditelusuri oleh Densus 88 apakah terkait dengan jaringan teroris atau tidak, “Karena baru tadi pagi pendalaman kasus ini untuk itu masih ditelusuri. Dan untuk kerugian pencurian ini sekita 375 juta atau senilai 650 gram. Dalam kasus ini tidak ada korban jiwa hanya korban material. Dan merupakan sesuatu kesuksesan besar dan memberikan rasa aman menghilangkan dari masyarakat dan kita harus memberikan dan mengekspos”ungkapnya.

BACA JUGA :   Peduli Korban Bencana Nasional Karang Taruna Kelurahan Bambu Apus

Dalam proses penangkapan tim gabungan dipimpin oleh Kasubdit Umum/Jatanras Diresdkrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga, S.H., S. I. K dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putera S. I. K, M. Si melakukan penyelidikan berupa cek TKP, CCTV serta analisis IT. Dari hasil CCTV dan IT tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian pada tanggal 29 September 2022 menuju ketempat para pelaku yang berada di leuwisadeng (kab.Bogor, Jawa Barat), Grobogan (Jawa Tengah) dan Benda (kota Tangerang Selatan).

Dari hasil tersebut mengamankan empat orang pelaku yaitu inisial S , buruh harian usia 37 tahun 3 bulan, TH wiraswasta umur 36 tahun 11 bulan, MK wiraswasta umur 33 tahun 1 bulan dan H wiraswasta umur 33 tahun 1 bulan.

Tindak pidana pencurian tersebut dengan kekerasan tercantum undang-undang darurat dalam Pasal 365 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 20 (dua puluh) tahun.

(maria)

Facebook Comments

Maria

Wartawan

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH