Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Pemilu Serentak 2024

Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat laksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA pada perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 kepada Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Ormas/LSM dan Pers, yang berlangsung di Gedung Gereja ONKP Simaeā€™asi – Sabtu, (19/11/2022).

Acara Sosialisasi penggunaan aplikasi Siakba diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. kemudian dilanjutkan kata pembukaan dari Sekertaris KPU Kabupaten Nias Barat dan dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Maranata Gulo.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU kabupaten Nias Barat Maranata Gulo memaparkan kepada peserta bahwa Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menjadi persyaratan PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun),
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
10. Persyaratan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.

BACA JUGA :   Dalam Kanca Politik Peran Pemuda Sangat Penting

Kemudian, Dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain :
1. Surat Pendaftaran (Format ada di juknis dan Sikba)
2. Foto Kopi KTP-EL
3. foto Kopi Ijazah
4. Surat Pernyataan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
6. Daftar riwayat hidup.

BACA JUGA :   Fasilitas Lengkap, Alun-alun Pondok Aren Jadi Favorit Masyarakat Tangsel untuk Berolahraga

Untuk selanjutnya, yang mau mendaftarkan diri untuk ikut seleksi Badan Adhoc (PPK dan PPS) melalui Aplikasi SIAKBA (sistem Informasi Anggota KPU dan Bada Ad Hoc di Tautan ā€œSiakba.kpu.go.idā€. Kemudian oleh calon silahkan daftar di akun SIAKBA KPU. Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web.

(Alexander Zai)

Facebook Comments

Alexander zai

KEPALA BIRO

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH