TANGSEL | citranews.co.id – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie secara resmi melantik 11 pengurus Dewan Pendidikan (DP) Kota Tangsel periode 2022-2027 di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Jumat (16/12/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 420/Kep.277-Huk/2022 tentang Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan periode 2022-2027 tertanggal 18 Agustus 2022, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : H. Maman Saifurahman sebagai Ketua DP Kota Tangsel , Ahmad Ghozali (Sekretaris) dan Erfi Fitri Susari (Bendahara). Selanjutnya,
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal diisi Ratu Linda Martina Andryani (Ketua Bidang) dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Pada Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dipercayakan kepada Eko Pranoto P (Ketua Bidang) dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Sedangkan, Bidang Penelitian dan Pengembangan dimandatkan kepada Wahyudi dan Maya Yunus; serta Bidang Humas dan Kerja sama Antar Lembaga dipercayakan kepada Mohamad Muksin dan Mathodah S dari Anggota Komisi II pada DPRD Kota Tangsel.
Kesebelas Pengurus Dewan Pendidikan (DP) Kota Tangsel tersebut merupakan hasil akhir seleksi dari 25 Calon Anggota DP yang sudah dilaksanakan sebenarnya, dengan berbagai latar belakang, yakni : H Maman Syaifurahman dari organisasi profesi, Ratu Linda Martina Andryani dari pakar Pendidikan, Eko Pranato P dari penyelenggara pendidikan, Erfi Fitri Susasi dari organisasi profesi, Maya Yunus pakar Pendidikan, Wahyudi dari pakar Pendidikan, Ahmad Ghozali dari organisasi profesi, dan Mohamad Muksin yang juga dari organisasi profesi.
Secara umum, Dewan pendidikan memliki tugas pokok menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(Zal)
***