TANGSEL | citranews.co.id — Kota Tangerang Selatan yang selama ini disebut kota layak anak, ternyata malah anak bernama RC (17) mengalami persekusi oleh oklum pengurus wilayah Pamulang Barat dimana keluarga RC tinggal selama ini.
Kronologisnya, RC yang selama ini tinggal dirumah neneknya di komplek Witana Harja didatangi temannya bernama Ilham ( 22 ) untuk main kerumah nenek RC 24 november 2022 , tiba tiba Ilham melihat rumah tetangga RC sepi, Ilham minjam linggis kecil kepada RC dengan niat ilham mau masuk rumah tetangga RC yang lagi sepi namun RC sempat tegur ilham dan RC mengatakan kepada ilham bahwa tidak ikutan.
Ilham mencoba masuk rumah tetangga RC yang sepi dengan mencongkel pintu dan Ilham tidak mengambil apa apa di rumah tersebut.
Setelah kejadian ini, habis magrib RC didatangi security komplek untuk ikut kebalai warga terkait kasus perusakan pintu tetangga RC oleh teman RC Bernama ilham dan ilham tidak ada karena sudah pulang kerumahnya di gang salak.
Disinilah terjadi persekusi kepada RC oleh oknum-oknum pengurus wilayah setempat, dengan berbagai tekanan baik dari securty juga RT dan RW termasuk anak pemilik rumah hendak memukul RC dengan linggis bahkan anak pemilik rumah memvideokan RC dan ancam RC diviralkan di medsos sementara tak ada barang yang diambil dan RC juga tidak ikutan.
Dalam pertemuan itu di balai warga , RC makin terpojok bahkan sempat minta pengurus cek CCTV dan benar memang RC tidak ikut hanya Ilham yang kelihatan di lokasi, dan tanpa pendampingan penegak hukum misalnya kepolisian pengurus wilayah terus menekan RC dan memutuskan bahwa RC tidak boleh memasuki wilayah tersebut termasuk berkunjung di rumah nenenya sendiri yang ada di komplek tersebut.
Sejak itu RC dengan terpaksa keluar dari rumah neneknya dan saat ini RC tinggal dirumah famili jauh hidup terlantar yang seharusnya RC menjaga neneknya yang sudah usia lanjut dan merayakan natal bersama keluarga urung dilaksanakan karena pelarangan oleh pengurus RT RW setempat dan sampai saat ini RC masih tinggal di luar.
Indra Kusumarini (19/12) selaku Ketua PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ) Kelurahan Pamulang Barat sangat menyesali sikap dan arogansi dan perbuatan tidak terpunji oleh oknum – oknum pengurus wilayah setempat yang menekan anak RC yang masih dibawah umur tanpa pendampingan perlindungan anak dan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum misalnya kepolisian setempat .
Yang lebih parah lagi memutuskan sanksi kepada seseorang yang tidak melakukan kesalahan tanpa proses peradilan dan anak dibawah tekanan yang lebih dewasa dengan melarang memasuki rumahnya sendiri yang selama ini untuk menjaga nenek yang sudah sepuh, jelas Indra Kusumarini
Indra Kusumarini menambahkan kasus ini akan dilanjutkan ke satgas perlindungan anak kota Tangerang Selatan dan berharap peran akti pemerintah mulai dari kelurahan pamulang, kecamatan pamulang bahkan pemerintah kota Tangerang Selatan dan Dinas DPM P3AKB Kota Tangerang Selatan agar ada kepedulian terkait kasus yang di alami RC bahkan minta penegak hukum untuk melakukan langkah perlindungan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku, Harap inda
(YusmanH)
UKW 2018