Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pengadilan Negeri Cilacap kembali gelar sidang sengketa harga ganti rugi perluasan lahan Kawasan Industri Cilacap, sidang menghadirkan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Senin, (20/02/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota, menyidangkan perkara gugatan warga yang keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, dan Kelurahan Mertasinga.
Pihak Termohon dalam hal ini Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet Karnawan, dan Yazid Ujianto.
Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi dari KJPP yang dihadirkan oleh Termohon II yaitu BPN Cilacap, yakni Andi Widianto dan Tias Sulakdito.
Keterangan saksi dari KJPP terkait penilaian harga tanah yang dibebaskan berdasarkan data dari BPN.
Kuasa hukum Pemohon mempertanyakan kredibilitas KJPP yang menilai harga tanah/sawah hanya berdasarkan data dari BPN, sementara pemilik sawah tidak diwawancara secara langsung, namun dengan kepala dusun saat melakukan survei, bukan melalui pemilik sawah.
Kuasa hukum Pemohon yaitu Noferintis Tafona’o, Muhammad Ma’arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi sangat menyayangkan hal itu.
“Klien kami tentunya sangat dirugikan karena dikasih harga yang sangat rendah. Harganya bervariasi, ada yang Rp 2 juta per ubin, ada yang Rp 3 juta per ubin, bahkan Rp 4 juta per ubin,” kata Noferintis Tafona’o usai persidangan, Senin (20/2/2023).
Jadi, menurutnya hal itu tidak sesuai dengan harapan kliennya. Sehingga apapun hasil sidangnya, kuasa hukum pemohon tetap berharap permohonan klien mereka diterima Majelis Hakim.
Ditanya langkah dari kuasa hukum, Rintis – panggilan akrab Noferintis Tafona’o – mengatakan mengajukan permohonan keberatan terkait harga tanah/sawah yang dibebaskan.
“Klien kami memohon kepada pengadilan sebagai wakil Tuhan bisa memberikan harapan kepada rakyat. Dan pemerintah mendengar keluhan klien kami. Supaya apa yang disampaikan di pengadilan ini dapat dikabulkan,” ungkapnya.
Ia menganggap harga yang ditetapkan dari tim penilai masih rendah, itu membuat masyarakat merugi.
“Yang diminta oleh klien kami itu Rp 10 juta per ubin dengan luas 1.305 ubin. Sawah milik klien kami di samping sudah ada yang bersertifikat, sampai dengan hari ini posisinya masih ditanami padi. Secara nilai sawah ini produktif dan ketika ditawar murah akan merugikan,” ucap Rintis.
Kuasa hukum menegaskan, jika nantinya kalah, maka kuasa hukum akan mengajukan kasasi. “Di atas pengadilan kan ada kasasi dan negara kita kan berdasarkan hukum, maka kami akan melakukan upaya kasasi jika memang kalah,” tegas Rintis.
Ditempat berbeda Andi selaku saksi dari KJPP mengungkapkan, dirinya hadir di persidangan untuk memberi keterangan kepada majelis hakim, dan tadi sudah memberikan penjelasan sebenar-benarnya sesuai tupoksi KJPP.
“Terkait penilai harga, sangat meyakini benar sesuai dengan kapasitas kami sebagai penilai itu kan semuanya sudah ada aturan di undang-undang nomor 2 tahun 2012 turunan 1471 Undang undang Cipta Kerja”, kata Andi.
Lanjutnya, terkait pengadaan sudah sangat clean and cleaner termasuk kami ditunjuk oleh KIC, kemudian ditetapkan oleh ketua pelaksana BPN lalu di undang-undang tersebut juga kami menerima semua data dari ketua pelaksana. Atas dasar data itu kami menjalankan tugas kami sesuai tupoksi yaitu menilai ke lapangan.
“Pemberi tugas kami KIC dan ketua pelaksana. Kami juga memiliki aturan untuk menilai secara independen, kami bukan dari BPN, kami bukan dari KIC pokoknya tidak ada kepentingan disitu”, tegasnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, kalau ada pihak-pihak yang menggugat harga tanah di PN itu sah saja nanti biar hakim yang menilai, saya tadi sebagai saksi dari KJPP sudah memberikan keterangan.
(Jos)
Kepala Biro