Guna Mendukung Pengelolaan Anggaran Polri Yang Tepat Dan Presisi, Bidkeu Polda Banten Laksanakan Sosialisasi PMK

BANTEN | Citranewsindonesia.com – Guna mendukung pengelolaan anggaran Polri yang Tepat dan Presisi Bidkeu Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang dilaksanakan di Rupatama Polda Banten pada Rabu (22/02/23).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti didampingi Kasubiddalverif Bidkeu Kompol Melinda Berliana Efendi diikuti oleh Kaurkeu, Kasikeu, Bendahara Jajaran Polda Banten, Operator SPM Jajaran Polda Banten dan Staff bendahara Satker Jajaran Polda Banten.

Dalam sambutan Kabidkeu Kombes Pol Retno Dwiyanti menyampaikan. “Kegiatan didasari oleh adanya perubahan PMK 190 tahun 2021 menjadi PMK 210 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan perbaharuan aturan perpajakan terkait nomor pokok wajib pajak bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi Pemerintah,” kata Retno.

BACA JUGA :   LANTAMAL IX DUKUNG PENINGKATAN PENDIDIKAN KESEHATAN DI MALUKU

Retno juga mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja negara yang lebih berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien dan akuntabel serta melakukan digitalisasi dalam proses pelaksanaan anggaran tahun 2023. “Diharapkan seluruh satker dan jajaran Polda Banten dapat melaksanakan realisasi anggaran dengan optimal dan lebih baik lagi, dibuktikan dengan capaian output yang maksimal,” kata Retno.

Acara dilanjutkan dengan Pemberian materi dari Pembina teknis perbendaharaan negara penyedia mengenai PMK 210 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

BACA JUGA :   Walikota Airin Hadiri Porseni Dan Gebyar Kreatifitas Budaya Nusantara PAUD

Selanjutnya, Pemberian materi dari Penyuluh pajak ahli muda Kantor pelayanan pajak pratama serang mengenai PMK 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintahan.

Diakhir, Retno berterimakasih kepada peserta sosialisasi yang sudah hadir pada kegiatan kaliini. “Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia Bidang Keuangan serta menambah ilmu dan wawasan bagi Kita semua,” tutup Retno.

(Bidhumas)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH