Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Sidang putusan Pengadilan Negeri Cilacap tentang sengketa harga ganti rugi perluasan lahan Kawasan Industri Cilacap dianggap kurang adil.
Dalam bacaan majelis hakim memutuskan menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh 58 warga, hal ini membuat 58 warga kecewa dan akan tetap mencari keadilan. Senin, (27/02/2023).
58 warga yang merasa dirugikan merupakan penduduk Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Penolakan yang dilakukan oleh warga karena merasa nilai ganti rugi yang diberikan panitia pembebasan lahan terlalu rendah. Mereka merasa kesulitan untuk membeli tanah lagi di tempat lain.
Sementara itu, keinginan warga nantinya dapat membeli aset, namun sepadan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan yang diterima.
Sebelumnya, panitia pembebasan lahan telah memberikan kesempatan kepada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi tersebut untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
58 orang warga Mertasinga dan Menganti merasa dirugikan dengan harga tanah yang diberikan panitia pembebasan lahan, mereka akhirnya memutuskan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Cilacap didampingi kuasa hukum, Denny Indriawan.
Denny Indriawan, SH. menjelaskan, hari ini sidang putusan permohonan keberatan dan kami merasa kecewa karena hasil keputusan di tingkat Pengadilan Negeri, permohonan kita ditolak.
“Kami menyayangkan ada beberapa keberatan yang diajukan saat di persidangan, namun tidak diakomodir oleh Majelis Hakim”, ungkap Kuasa Hukum pemohon, Denny Indriawan kepada wartawan usai sidang, Senin (27/02/2023).
Selain itu, lanjut dia, dari pertimbangan Majelis Hakim yang telah dibacakan, ada beberapa hal yang menurutnya belum sesuai dengan fakta persidangan.
“Ada 12 poin yang kami belum sepaham dan kurang sepakat. Intinya ada beberapa keterangan saksi yang berbeda dengan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, itu salah satunya,” kata Denny.
Dan atas hasil keputusan Pengadilan Negeri Cilacap tersebut, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum kasasi.
“Untuk kasasi sesuai dengan hukum acara itu 14 hari. Dan kita akan segera berkoordinasi lagi dengan para pemohon untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung. Nanti kita tentukan mana-mana saja keberatannya,” bebernya.
Denny menambahkan, keberatan yang diajukan pemohon akan dituangkan dalam memori kasasi terlebih dahulu.
“Dan untuk bukti-bukti lainnya kami rasa sudah cukup karena berbagai perbandingan juga sudah kami sampaikan saat dipersidangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berkeinginan agar kliennya nanti benar-benar mendapat keadilan dan menerima sesuai dengan yang diharapkan.
“Ini terlepas dari mereka yang menerima dan tidak menerima. Karena faktanya hasil pembebasan yang mereka terima, kalaupun bisa membeli di daerah sekitar itu untuk jumlahnya paling sekitar 50 persen. Ini menjadi tidak adil,” ujar Denny.
Ia menyebut, jangan hanya karena masalah administrasi kemudian rakyat menjadi korban.
(Jos)
Kepala Biro