DEPOK,Citranewsindonesia.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Bolot Bin Jisan oleh Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus (YKKSC) seluas 20.634 M2 yang berlokasi di jalan Tole Iskandar Lingkungan RT.03 RW.15
Kelurahan Depok,Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat hingga kini belum selesai.
Kuat dugaan aksi penyerobotan tersebut akibat ulah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menerbitkan Hak Guna Bangunan No. 450 terhadap Yayasan tersebut meski sama sekali tidak memiliki dokumen leter C.
Padahal di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berhak mengajukan HGB adalah pemegang letter C yang diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah yaitu, Bolot Bin Jisan.
Bukti kepemilikan Bolot Bin Jisan atas tanah tersebut, tercatat pada dokumen buku leter C Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 29 April tahun 2015 dan bukan atas nama YKKSC.
Untuk lebih memperjelas status tanah itu, pada tanggal 29 November tahun 2022 Kepala Kelurahan Depok Herman,SE dengan nomor register 051/SAP/RST/XI mengakui bahwa tanah adat C 1577 D I Persil 156 yang terletak Di jalan Tole
Iskandar lingkungan RT.03 RW. 15 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok tercatat atas nama Bolot Bin Jisan.
Seperti halnya penjelasan pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kepala Kelurahan Depok, hal senada disampaikan juga oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok.
Berdasarkan keterangan 0byek pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 7 Juni 1989, diterangkan bahwa Kohir N0. 3577 tercatat atas nama Bolot Bin Jisan.
Sedangkan berdasarkan Peta Blok 017 Kelurahan Depok dan laporan hasil survey di lapangan serta SPPT Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Banguanan Kota Depok ditemukan data bahwa Nomor urut 233 sesusi dengan SPPT tercatat atas nama
Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus, sedangkan Nomor urut 389 sesusi SPPT tercatat atas nama Bolot Bin Jisan.
Sesuai dengan surat SPPT Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok No. S.55/WPJ.07/KB.0303/1998 tanggal 6 Januari 1998 menjelaskan bahwa benar Bolot Bin Jisan terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan Nomor Obyek Pajak
32.03.710.006.017-0389.0 melalui kegiatan pembentukan Basis Sismiop Tahun 1993/1994.
Sedangkan dari hasil rapat permasalahan tanah Bolot Bin Jisan di Kantor Pertanahan Kota Depok tanggal 09 Juni 2015 yang dihadiri oleh DPPKA Kota Depok, Kepala KPP Pratama Kota Depok dan Lurah Depok diperoleh hasil bahwa
obyek tanah Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus dengan tanah Bolot Bin Jisan Berbeda, Pasalnya sejak tahun 1958 Bolot Bin Jisan sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Inspeksi Iuran
Pembangunan Daerah Bogor.
Selain itu data yang diperoleh CitraNews menyebutkan bahwa Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus pernah menggugat dengan dasar SPPT PBB No. 223 Persil 155 yang ternyata bidang tanah dimaksud, serta HGB No. 450, yang dikeluarkan BPN Kota Depok, saat ini teleh berdiri Pasar Segar di Jalan Tole Iskandar dengan luas tanah kurang lebih 500 M2.
Terkait dengan itu, M. Hasanuddin, salah satu ahli waris Bolot Bin Jisan yang ditemui CITRANEWS INDONESIA di kediamanya beberapa waktu lalu berharab agar BPN serta PN kota Depok mengakui bahwa tanah yang diserobot Yayasan itu adalah milik Bolot Bin Jisan.
Pasalnya tanah yang di klaim milik Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus, berdasarkan data yang ada, berada pada persil 155 yang lokasinya saat ini telah didirikan pasar segar di jalan Tole Iskandar Kota Depok yang kira – kira
berjarak kurang lebih 200 meter dari lahan kami. Jelas M. Hasanuddin.
#Johnny
***