Pangandaran Citranewsindonesia.com– Terkait dugaan korupsi BLT-DD Tahun 2022, yang terjadi di pemerintahan Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ramai dimedia online dan masyarakat sekitar.
Didugaan korupsi BLT-DD dilakukan oleh oknum perangkat desa Sukaresik berinisial (Y) , pelaku diduga menggunakan anggaran dana tunai 30% DD untuk BLT DD Tahap 3 sebesar 119 juta rupiah, anggaran tersebut di duga tidak disalurkan kepada 130 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) , tapi digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Selain BLT- DD pelaku juga diduga mengelapkan dana Honor BPD sekitar 42 juta untuk 7 bulan, dan ketahanan pangan sekitar 100 juta di Tambah Pajak yang yang belum pasti anggaran nya diduga di gelapkan.
Diterangkan Edin perwakilan warga desa Sukaresik mengatakan BLT-DD tersebut tidak di terima KPM sejak bulan Oktober tahun 2022.
Kalaupun anggaran tersebut di salahgunakan oleh oknum perangkat desa, saya berharap APH (aparat Penegak Hukum ) segera menindak lajutnya sesuai dengan aturan yang berlaku,
Terkait persoalan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut, seharusnya Kepala Desa selaku pimpinan juga harus ikut bertanggung jawab,
“Sebab seorang kepala desa sebagai pemangku anggaran serta sekecil anggaran yang dikeluarkan diketahui kepala desa.
Dan saat ini pihak dari Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan dan APH segera menindak lanjuti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DD yang ada di Desa Sukaresik
Bekti selaku ketua BPD Desa Sukaresik ketika diminta keterangan menjelaskan membenarkan adanya masalah soal BLT DD tahap 3 tahun 2022 tidak diberikan pada penerima manfaat sebesar Rp 119 juta dan hak BPD selama 7 bulan tidak menerima dengan alasan kata sekdes belum ada, padahal semua udah ada dibendara.
Selanjut saya beserta anggota BPD melakukan cros cek hingga akhirnya bahwa uang BLT dan hak BPD dipakai oleh oknum perangkat artinya dikorupsi, Harapan saya kejadian ini diprose sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya Bekti
( iyut.k)
***