BANTEN | Citranewsindonesia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah anggota DPRD Provinsi Banten Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Teuku Muhammad Zacky menggantikan Ir. H. Miptahuddin di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (04/05/2023).
Al Muktabar berharap, Teuku Muhammad Zacky selaku pihak pengganti diharapkan mampu mengoptimalkan kerjasama dengan seluruh anggota DPRD ataupun seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya ucapkan selamat, dan saya harap beliau dengan berbagai idealismenya mampu membangun kerjasama yang baik dengan seluruh perangkat Provinsi Banten,” jelasnya.
Menurutnya, kerjasama tersebut merupakan tugas yang dimiliki oleh DPRD sebagai legislatif dalam pengawasan Pemerintah daerah. Sehingga baik DPRD maupun Pemerintah Daerah mampu menjalankan tugas bersama sebagai peta jalan dalam menyelenggarakan tugas daerah yang seimbang.
“Tentu DPRD memiliki tugas dalam aspek pengawasan. Dan itu bagian dari peta jalan kita dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang berjalan kita usahakan terus berjalan seimbang,” jelasnya.
Al Muktabar menyampaikan dengan kerjasama dalam melaksanaan tugas, mampu memperlihatkan masalah-masalah yang harus di perbaiki secara tepat dan cepat.
“Dalam mengemban tugas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah baik Gubernur terus melakukan kerjasama yang pada akhirnya kita mengambil langkah-langkah yang tepat bagi permasalahan yang kita hadapi,” jelasnya.
“Dengan berbagai langkah bersama yang seiring dan sejalan secara harmonis kita dedikasikan untuk masyarakat Banten,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini juga, Al Muktabar menyampaikan DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi baik dalam urusan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.
“DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun mengusahakan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
***