Tangsel | Citranewsindonesia.com – Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih. Dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, dan surat keputusan komisi pemilu nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negri pada penyelenggaraan pemilu. Maka penting diadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Dalam acara tersebut diadakan di aula kelurahan Bambu Apus senin 8 Mei 2023 yang berlokasi Jalan Arwana Raya rt 004/rw 002, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin, pukul 20.00 – 22.00 wib.
Rapat ini Dihadiri oleh Sekertaris Kelurahan Bambu Apus (Cecep Suhaendi SE, Msi), Ketua PPS Bambu Apus (ferri), Babinsa(Sriyono),PPK kecamatan Pamulang(Fahrid Ab), (Babinkamtibmas Sriyoko), perwakilan setiap Partai tingkat ranting Bambu Apus, pengawas kelurahan Bambu Apus (bapak Fahri), dan rekan rekan PPS Bambu Apus.
Dalam sambutannya d cecep suhaendi mengatakan kesempatan ini terlihat antusiaa untk mewujudkan pemilu 2024 semakin transparan agar pemilu berjalan lancar, tertib, transparan. Dan mendapat pemimpin yang jujur dan amanah siapapun yang menjadi perwakilan menjadi orang-orang yang bijaksana. Apa yang kita cita citakan terlaksana, mendapat kan keberkahan dari Allah Swt.
Dalam rapat pleno ini membahas tata tertib rapat pleno ini merupakan tahapan pemilu awal yang harus dilewati untuk data yang belum masuk silahkan disampaikan ditingkat kecamatan dengan dilampirkan data yang authentik.
Serta dipertemuan ini diumumkan hasil Rekapitulasi daftar pemilih yang terdapat ada 78 TPS di kelurahan Bambu Apus yaitu dengan pemilih aktif 21193 , pemilih baru 16,pemilih tidak memenuhi syarat 57, perbaikin data pemilih 77, pemilih potensial non ktpl 658.dibuat di Bambu apus.
Dari hasil rekapitulasi itu ferri menghimbau “untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan daftar pemilih sudah dibuatkan surat pertanggung jawaban dari lurah beserta pps untuk dihapus datanya di data pemilih, tetapi di data kependududukan data itu tidak bisa dihapus, karena di data kependudukan bisa di hapus apabila sudah dikeluarkan akte kematian. Semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan undang-undang. Mari sama-sama kita sukseskan pemilu di kelurahan Bambu Apus khususnya dan umumnya dikota Tangerang Selatan dan di Indonesia”.tuturnya.
Selanjutnya diakhiri dengan serah terima Untuk berita acara rapat pleno, yang di kemudian diserahkan ke PPK (panitia pemilihan kecamatan) kecamatan pamulang, perwakilan kelurahan Bambu apus, dan perwakilan dari masing-masing Partai.
(maria)
Wartawan