Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Agusrama Laia, tersangka penghinaan terhadap Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, hari ini (Rabu, 10/5-2023) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Sebelumnya, Agusrama Laia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Nias karena tanggal 13 Oktober 2022 melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik Wabup Nias Barat Era Era Hia melalui facebook milik Agusrama Laia.
Berdasarkan pemantauan wartawan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, tersangka langsung di antar oleh Penyidik dari Polres Nias. Tersangka memakai baju lengan pendek warna biru tua dan peci khas tersangka. Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja, Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Atau Pasal 310 ayat 2 dari KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kepada wartawan, Penasehat Hukum korban Filemo Daeli, mengaku kasus ini sempat membuat pihaknya was-was, karena sebelumnya Jaksa Penurut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli telah mengembalikan berkas kepada Penyidik dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dari KUHPidana.
Mendapat ketidakadilan tersebut, kemudian korban Era Era Hia, yang juga Wakil Bupati Nias Barat melaporkan JPU kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. “Hasil laporan tersebut membuahkan hasil, dan akhirnya JPU menerima kembali berkas dari Penyidik, dan dinyatakan P21 (lengkap). Hari ini dilakukan penyerahan tahap II atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU”, tambah Filemo Daeli.
Menurut pengakuan Filemo Daeli, benar hari ini tersangka Agusrama Laia telah di informasikan oleh penyidik kalau hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. “Benar, tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan”, ujar Filemo Daeli.
Lebih lanjut Filemo Daeli menambahkan, tersangka menuduh kliennya merentalkan salah satu mobil dinas operasional untuk dijadikan sebagai penambah penghasilan. “Tuduhan tersebut sangat keji dan sama saja menghancurkan nama baik korban, apalagi korban pejabat negara dan politisi. Kalau tidak laporkan, nantinya masyarakat percaya tentang hal tersebut.”, ujar Politisi Partai Golkar Nias Barat ini.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengaku pihaknya melaporkan tersangka karena sama sekali tidak ada niatan tersangka untuk memohon maaf saat itu, bahkan terkesan menantang. “Semoga saja kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain untuk berhati-hati menggunakan fb. Jangan gunakan fb untuk memfitnah seseorang, ujar Ketua DPD Partai Golkar Nias Barat ini.
“Beginilah nasib Wabup Nias Barat, terus dihina dan dibully. Kalau saya dibully karena korupsi atau punya selingkuhan masih bisa diterima, namun mereka membuli saya pada hal-hal yang tidak mendasar”, kata alumni IPDN ini.
Terkait laporan tersebut, Era Era Hia memberikan apresiasi kepada Penyidik Polres Nias yang telah menangani kasus ini secara profesional. “Patut saya berterimakasih kepada penyidik, mereka menangani kasus ini dengan sangat profesional. Saat JPU menyatakan tidak memenuhi unsur, Penyidik tetap berusaha mengumpulkan bukti-bukti, sehingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap”, tambah Era Era Hia.
KEPALA BIRO