Pelanggar Perda DKI Ikuti Sidang Tipiring Oleh PN Jaktim Di Kantor Walikota Jaktim

Jaktim | Citranewsindonesia.Com – 46 orang pelanggar Perda DKI mengikuti sidang tipiring oleh Pengadilan Negeri Jaktim di ruang Aula blok D kantor Walkot Jaktim,Jumat pagi(19/5/2023).

Terkait masalah itu Citranewsindonesia.Com minta tanggapan Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian mengatakan pelanggar Perda terbanyak yang ikuti sidang tipiring hari ini pelanggar perda rumah kos dan penyalahgunaan fungsi troartoar di wilayah Jaktim katanya dikantornya.

BACA JUGA :   Pendaftaran Tangsel Marathon 2023 Sudah Dibuka, Pilar Ajak Masyarakat Mulai Mendaftarkan Diri

Dari 46 orang pelanggar Perda DKI Jakarta yang ikuti sidang tipiring hari ini terkumpul bayar denda sebanyak Rp 9.875.000 dan uang itu akan diserahkan ke kas negara oleh Kejaksaan Jakarta Timur kata Budhy Novian.

BACA JUGA :   Pemprov Banten Optimalkan Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2023

Diharapkan selain edukasi penegakan perda terhadap pelaku usaha agar mematuhi dan mentaati aturan daerah Pemprov DKI Jakarta harapnya.

(Horison P)

Facebook Comments

Horison Pandia

Biro Jakarta Timur

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH