Perdamaian Pemerintah Cilacap Dengan PT. TDM Belum Terlaksana, PN Kembali Perpanjang Waktu Mediasi

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Mediasi dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CLP kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, dengan agenda menyampaikan hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemkab dengan PT. TDM diluar pengadilan ke hakim mediator.

Diketahui PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) siap menyerahkan Sertifikat HGB Pasar Kroya ke pemerintah dan membayar Rp. 600 Juta hasil temuan BPK.

Namun dalam mediasi pada tanggal 25 Mei 2023 yang digelar di pengadilan PT. TDM meminta pengelolaan lahan parkir selama tiga tahun sesuai surat perjanjian pemerintah dengan PT. TDM tahun 2013.

Permintaan PT. TDM tentang pengelolaan lahan parkir selama tiga tahun sesuai surat perjanjian yang dibuat tahun 2013 dikabulkan oleh pemerintah Cilacap, hal ini disampaikan kuasa hukum Pemkab Cilacap Supriyadi, SH dalam mediasi yang dilakuan Di PN. Kamis, (08/06/2923).

Pemkab dalam mediasi menyampaikan kepada hakim mediator bahwa pemerintah memastikan PT. TDM mengelola lahan parkir Pasar Kroya dan itu dapat dituangkan dalam akte perdamaian.

“Sedangkan teknis pengelolaan lahan parkir agar dilakukan setelah usai perdamaian di pengadilan, karena pembahasan teknis bila dilakukan butuh waktu sangat lama dan kasihan para pedagang yang sudah menanti pembangunan pasar segera dilakukan”, kata Supri.

Tambah Supri mengatakan, yang perlu diingat dalam materi surat gugatan tidak ada pegelolaan lahan parkir, dan kedua pengelolaan lahan parkir punya mekanisme sendiri.

Meskipun Pemkab Cilacap mengabulkan permohonan PT. TDM kedua belah pihak masih belum damai, karena konsep akte perdamaian belum selesai dibuat oleh Pemkab, dan keduanya PT. TDM akan menyampaikan terlebih dulu kepada atasannya terkait pembahasan pengelolaan lahan parkir yang akan dikelola oleh PT. TDM sekaligus meminta untuk bertemu dengan Pj. Bupati Cilacap.

Surono S.H selaku direktur PT. TDM dalam mediasi menyampaikan ingin bertemu dengan Pj. Bupati lebih dahulu untuk minta agar surat perjanjian pengelolaan lahan parkir Pasar Kroya dikelola PT. TDM dibuat terlebih dahulu sekaligus membahas teknisnya seperti apa.

BACA JUGA :   Amankan Lebaran 2023, Polres Tangsel Bangun 9 Pos di Seluruh Kecamatan Wilkum Polres Tangsel

PT. TDM tetap bersikukuh minta waktu untuk menemui Pj. Bupati walaupun itu hanya lima menit saja, hal itu dikabulkan oleh tim kuasa hukum Pemkab dan hakim mediator, sehingga hakim mediator menjadwalkan pertemuan mediasi kembali dilakukan pada hari Jum’at, 16 Juni 2023.

Terkait PN memperpanjang waktu mediasi media ini menanyakan alasannya apa, mengingat mediasi hari ini Kamis, 8 Juni 2023 terakhir, kalau kedua belah pihak tidak damai materi gugatan naik ke persidangan sesuai hasil mediasi pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

Hakim mediator Joko Widodo S.H menyampaikan, hasil mediasi tadi antara Pemkab dengan pihak PT. TDM sepakat damai, cuma masih ada satu poin mengenai pengelolaan lahan parkir yang diminta oleh tergugat, dan tergugat minta lebih dahulu bertemu Pj. Bupati.

“Perpanjangan waktu mediasi aturannya masih memperbolehkan, dan keduanya kita harapkan agar masalah ini bisa selesai tingkat mediasi, sehingga tidak perlu sidang. Lagi pula kalau sidang memakan waktu lebih lama”, kata Joko usai mediasi.

Joko menegaskan, kalau dalam waktu satu minggu kedua belah pihak masih belum damai ya apa boleh buat kita langsung sidang, karena itu kita himbau ke Pemkab agar mengkonsep akte perdamaian dan dibawa dalam mediasi hari Jum’at, 16 Juni 2023.

Adanya perpanjangan waktu mediasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Cilacap dan Bakul Kroya Bersatu (BKB) merasa kecewa.

Ketua LSM GMBI distrik Cilacap melalui Bangun selaku sekretaris mengatakan pada media, hasil mediasi hari ini sangat kecewa.

“Harusnya hari ini berharap mediasi sudah selesai, akte perdamaian antara Pemkab dan PT. TDM sudah bisa dibuat, tapi itu tidak terjadi. Lalu mediasi yang dilakukan kedua belah pihak diluar pengadilan selama dua minggu ini apa?”, kata Bangun ke media ini di pengadilan.

BACA JUGA :   SIWO PWI Tangsel Juara Futsal Porwaban di Tanah Jawara

Namun keputusan hakim mediator memperpanjang waktu mediasi mau tidak mau harus dihargai dan diterima, tambah Bangun.

Bangun sangat mengharapkan agar mediasi pada tanggal 16 Juni 2023 agenda pembuatan akta perdamaian, kalau tidak Pengadilan Negeri Cilacap kita minta jangan memperpanjang waktu mediasi lagi, langsung bawa materi gugatan ini ke persidangan saja biar terang benderang.

“Selain itu LSM GMBI bersama Bakul Kroya Bersatu (BKB) memikirkan langkah-langkah baru yang harus ditempuh untuk kecepatan pembangunan Pasar Kroya yang sudah hampir 3 tahun tidak terbangun”, tegas Bangun.

Bangun meminta kepada Pemkab Cilacap bila PT. TDM melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati untuk mediasi harus menghadirkan LSM GMBI dan BKB, karena mulai dari awal perjuangan permohonan untuk kecepatan pembangunan Pasar Kroya adalah perjuangan para pedagang yang sekarang secara badan hukum jelas yaitu Bakul Kroya Bersatu (BKB).

Lebih lanjut Bangun menjelaskan, dari awal warga Pasar Kroya berkali-kali melakukan audiensi dengan Sekda Cilacap, berulang kali demo besar-besaran di depan halaman pendopo, menebarkan ratusan spanduk di Pasar Kroya tempat kebakaran yang bertuliskan permohonan pembangunan pasar kepada Gubernur Jawa Tengah, mereka itu siapa tidak lain adalah Bakul Kroya Bersatu (BKB).

“Jadi kami harap setiap mediasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Cilacap harusnya menghadirkan BKB jangan sampai melupakan jasa mereka, toh selama ini mereka selalu mensupport pemerintah Cilacap untuk mengambil alih pembangunan Pasar Kroya pasca kebakaran”, tegas Bangun mengatakan.

(Jos)

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH