Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Persoalan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rumpun Sari Antan (RSA) Kecamatan Cipari dan tanah di RW 23 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar meminta agar diselesaikan dengan win-win solution.
Pj Bupati sekaligus Ketua Tim Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap ini mengatakan, ketika melalui musyawarah bersama, persoalan apapun bisa diselesaikan, termasuk persoalan tanah timbul.
“Karena sama-sama ingin selesai, tentunya dengan niat yang baik. Dan ketika duduk bersama, bertemu dan rembugan, maka tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Yunita usai membuka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Azana Asia, Cilacap. Kamis, (15/06/2023).
Saat itu juga Yunita selaku Ketua GTRA Cilacap juga menginginkan agar persoalan tanah tersebut secepatnya bisa diselesaikan.
Menurut Pj. Bupati, dalam penyelesaian persoalan tersebut, harus ada kerelaan dari kedua belah pihak.
“Karena yang satu memang memiliki dan di sisi lain, masyarakat juga sudah menggunakan. Maka masyarakat juga harus faham bahwa itu bukan milik mereka,” uangkapnya.
Sehingga, diharapkan nantinya clear dan tidak ada hal-hal yang dikemudian hari menjadi tuntutan hukum.
“Jika nantinya ada kompensasi atau hal lain yang harus diselesaikan, maka harus segera diselesaikan dengan cara berdiskusi bersama dan dengan mengesampingkan ego masing-masing pihak,” tambahnya.
Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Karsono mengatakan kepada awak media, bahwa warga setempat telah lama menempati wilayah tersebut.
“Luasan tanah hanya 7 ubin, 8 ubin, 10 ubin. Paling luas 140 meter. Sementara, terkait persoalan tanah di RW 23 Kelurahan Donan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kementerian PUPR”, tegasnya.
“Kami akan bersurat untuk memperjelas terkait status tanah tersebut merupakan aset pemerintah atau bukan dan tercatat di dalam SIMAK atau tidak. Kalau nanti sudah ada kepastian bahwa tanah itu bukan asetnya pemerintah, akan kita tindaklanjuti dengan reforma agraria,” kata Karsono.
Sedangkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari, diketahui aktif sampai tahun 2033 mendatang.
“Harapannya ada kesepakatan. Kalau nanti itu menjadi obyek redistribusi tanah, semua biaya seperti permohonan, akte notaris, pengukuran, pelepasan dan lain sebagainya ditanggung oleh negara,” akhir kata Karsono.
(Jos)
Kepala Biro