Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pemkab Cilacap dan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) resmi berdamai dalam nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CP. Pemkab sebagai penggugat dan tergugat PT. TDM. LSM GMBI & BKB apresiasi terjadinya perdamaian tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cilacap mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang sudah berani menggugat PT. TDM ke Pengadilan Negeri (PN) dan hasilnya sangat baik.
“Karena dari awal Pemkab dengan PT. TDM berkali-kali mediasi, itu terjadi sebelum Pemkab memutuskan menggugat PT. TDM ke PN. Dalam mediasi PT. TDM tadinya tidak mau menyerahkan bangunan yang ada di atas HPL ke Pemkab, dan juga tidak membangun dengan dalih ini dan itu”, kata Bangun selaku sekertaris GMBI.
Lanjut Bangun mengatakan, GMBI bersama pedagang Bakul Kroya Bersatu (BKB) melangkah untuk melaporkan PT. TDM ke APH Kejaksaan Cilacap dengan dugaan PT. TDM melanggar hukum yang berdampak pada kerugian negara berdasarkan temuan BPK.
“Setelah beberapa minggu kemudian Pemkab akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tergugat PT. TDM, sehingga terjadi perdamaian Pemkab dengan PT. TDM saat ini tidak lepas dari historis perjuangan BKB”, ucap Bangun.
Bangun lebih lanjut menuturkan, karena penyerahan Hak Guna Bangunan di atas HPL kepada pemerintah daerah, menjadi titik awal untuk pemerintah bisa membangun tanpa ada permasalahan hukum di belakang.
“Dengan pemerintah mendapatkan HGB Pasar Kroya LSM GMBI bersama BKB perjuangannya cukup sukses. Apa yang dilakukan selama ini tidak sia-sia, dan kita akan terus kawal sampai dengan pembangunan dilakukan”, tegas Bangun mengatakan.
Lagi kata Bangun, lebih-lebih majelis hakim mengadakan pembacaan putusan perdamaian pada tanggal 5 Juli 2023 yang terbuka secara umum, BKB harus mengawal.
“Saya terus menghimbau agar BKB terus kompak karena perjuangan kita belum berakhir, perjuangan kita akan berakhir tatkala pedagang sudah menempati kiosnya masing-masing”, kata bangun.
“Intinya kami dari LSM GMBI dan BKB terus berjuang bersama mengawal kebijakan pemerintah supaya tidak ada yang menumpang hangat, dan tidak ada yang memanfaatkan momen ini. Apalagi mulai tercium aroma yang tak sedap yaitu muncul pahlawan kesiangan dengan mengklaim ini perjuangannya”, akhir kata Bangun.
Terkait perdamaian antara Pemkab Cilacap dengan PT. TDM di pengadilan ketua Bakul Kroya Bersatu (BKB) sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab sekaligus kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kami dari BKB mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah yang begitu setia menemani kami dalam memperjuangkan hak-hak kami di Pasar Kroya paska kebakaran”, kata Ibu Hj Sri Yulianti selaku wakil ketua BKB saat dihubungi media ini.
Lanjut Ibu Hj Sri Yulianti mengatakan, sertifikat HGB pasar yang tadinya milik PT. TDM sekarang sudah menjadi milik Pemkab itu tidak lepas dari hasil perjuangan seluruh anggota BKB bersama LSM GMBI selama ini.
“Kalau PKB dan LSM GMBI tidak bergerak menyuarakan agar Pemkab mengambil alih pembangunan pasar dengan menggunakan uang pemerintah dapat dipastikan tidak ada kejelasan hukum siapa yang akan membangun Pasar Kroya. Sekarang sudah jelas siapa yang membangun kembali pasar yaitu Pemkab Cilacap”, ucap Ibu Hj Sri Yulianti.
Lebih lanjut Ibu Hj Sri Yulianti mengatakan, sekarang yang mewujudkan pembangunan Pasar Kroya adalah pemerintah karena itu BKB minta agar pembangunan segera dilakukan, dulu Sekda sudah pernah bilang uang pembangunan Pasar Kroya sudah ada.
“BKB juga berencana dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menagih janjinya, begitu ada keputusan di pengadilan menyatakan Sertifikat HGB pasar menjadi milik pemerintah segera akan mencari dana untuk membangun”, tegas Ibu Hj Sri Yulianti mengatakan.
Ibu Hj Sri Yulianti mengharapkan agar semua pengurus dan anggota BKB tetap solid sampai pada garis finis yaitu kembali menempati kiosnya masing-masing dan berjualan seperti sebelum terjadi kebakaran.
Jos.
Kepala Biro