Jaktim | Citranewsindonesia.Com – 40 sampai 60 berkas perbulan pelanggar Perda no 8 tahun 2007 di 10 Kecamatan Di Jaktim ini ikuti sidang Tipring oleh Kejaksaan Jaktim dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dikantor Walikota Jaktim kata Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian kepada Citranewsindonesia.Com, Selasa (24/10/2023) dikantornya.
Pelanggar perda no 8 tahun 2007 oleh warga jaktim itu antara lain,membuang sampah sembarangan ,tempat usaha tidak berizin, parkir liar jual obat atau minuman tanpa izin, rumah kos tanpa izin dan lainnya katanya.
Tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga jaktim pelanggar perda no 8 tahun 2007 itu dilakukan oleh Kejaksaan Jaktim dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya digelar di kantor Walikota Jaktim rutin tiap bulan kata Budhy Novian.
Untuk sidang Tipiring tahun 2023 ini sudah selesai karena telah dilaksanan 6 kali sidang tipring dalam setahun paparnya.
(Horison P)
Biro Jakarta Timur