Kasat Pol PP Jaktim : Berjumlah 40 Sampai 60 Pelanggar Perda Perbulan Di 10 Kecamatan Ikuti Sidang Tipiring

Jaktim | Citranewsindonesia.Com – 40 sampai 60 berkas perbulan pelanggar Perda no 8 tahun 2007 di 10 Kecamatan Di Jaktim ini ikuti sidang Tipring oleh Kejaksaan Jaktim dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dikantor Walikota Jaktim kata Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian kepada Citranewsindonesia.Com, Selasa (24/10/2023) dikantornya.

Pelanggar perda no 8 tahun 2007 oleh warga jaktim itu antara lain,membuang sampah sembarangan ,tempat usaha tidak berizin, parkir liar jual obat atau minuman tanpa izin, rumah kos tanpa izin dan lainnya katanya.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Terima Sembilan Pansel Calon Pimpinan KPK di Istana

Tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga jaktim pelanggar perda no 8 tahun 2007 itu dilakukan oleh Kejaksaan Jaktim dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya digelar di kantor Walikota Jaktim rutin tiap bulan kata Budhy Novian.

BACA JUGA :   DPD Bamus Betawi Tangsel di Lantik Sebagai Penjaga Kearifan Lokal

Untuk sidang Tipiring tahun 2023 ini sudah selesai karena telah dilaksanan 6 kali sidang tipring dalam setahun paparnya.

(Horison P)

Facebook Comments

Horison Pandia

Biro Jakarta Timur

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH