Tangerang Selatan | Citranewsindonesia.com – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menelusuri adanya tindak pidana korupsi pemberian kredit Rp550 juta di Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah menerangkan, tindak pidana korupsi pemberian kredit itu diberikan kepada CV Mega Larasindo Utama oleh Bank Banten untuk mengerjakan proyek Masjid Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan pada 2018.
“Bank Banten menyetujui pengajuan kredit Rp550 juta dari nilai yang diajukan Rp1 miliar. Padahal pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak dibayarkan melalui rekening CV Mega Larasindo Utama di Bank BJB. Sehingga Bank Banten tidak dapat melakukan autodebet terhadap pembayaran proyek tersebut dan kredit menjadi macet,” terang Hasbullah.
Hasbullah menuturkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi sari Bank Banten, CV Mega Larasindo Utama, dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
“Proses penyidikan ini untuk mencari bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi sehingga mengarah pada penetapan tersangkanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara di Bank Banten Rp550 juta,” tutur Hasbullah.
***