Pelaku Keresahan Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dilaporkan Ke Polisi

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pengadilan Negeri Cilacap putuskan no perkara Nomor 8/PDT.G /2023/PN Cilacap dimenangkan Bambang sebagai tergugat yang digugat oleh H. Kholipah.

Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum namun Bambang masih terus mendapatkan teror (ancaman) dari orang yang namanya tidak ia kenal.

Bambang Susanto, DK mengatakan kepada beberapa media selaku tergugat pada hari Kamis, (14/12/2023) jam 13.30 WIB masyarakat pelaku teror sudah dilaporkan ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Adipala dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan keresahan.

Asep Merana Yadi S.H., MH selaku penasehat hukum Bambang mempertegas pernyataan dan pokok permasalahan yang dihadapi oleh kliennya.

“Saya selaku penasihat hukum dari Bambang mengatakan yang mana dalam perkara ini telah terjadi penyelundupan hukum, penyimpangan hukum. Saya duga ini adalah satu tindakan yang memang diluar kontrol dari aparatur negara dalam hal ini kepolisian maupun institusi terkait”, kata Asep kepada media di kediaman Bambang. Kamis, (14/12/2023).

Lanjut Asep memaparkan, apapun alasannya tetap kita bicara adalah “equality before the law” bahwa setiap masyarakat itu sama kedudukannya di dalam hukum tidak pandang usia, kelompok, golongan umur, tingkat sosial dan seterusnya.

Yang terjadi saat ini adalah salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh lawan kami, ini menurut dugaan kita karena hukum Indonesia itu mengenal istilah promotion of innocent azas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut Asep mengatakan, pertama yang ingin kami sampaikan adalah menghormati proses hukum yang ada, karena dalam perkara Bambang saat ini adalah perkara yang sedang berjalan secara perdata dalam putusan perkara Nomor 8 pdtg 2023 PN Cilacap, Bambang disini sebagai tergugat yang kebetulan digugat oleh penggugat H. Kholipah.

“Jelas sekali dalam surat putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat tidak diterima atau NO, artinya majelis hakim PN Cilacap telah menempatkan hak-hak hukum klien kami sesuai dengan fakta baik itu material maupun formil”, tegas Asep mengatakan.

BACA JUGA :   Usai Retreat, Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan ke Jakarta

Asep menambahkan, yang kedua di situ ada upaya hukum bilamana putusan pengadilan itu disikapi secara normal, secara normatif tentunya oleh lawan kami melakukan perlawanan hukum ada banding, kasasi, PK tapi kenapa tidak dilakukan ini pertanyaan besar, penggugat dari sekian lama tidak melakukan perlawanan hukum sekarang malah melakukan upaya gugatan ini aneh.

“Sebagai kuasa hukum jujur saya katakan ini sangat mencederai proses hukum yang sedang kami lakukan baik itu di Pengadilan Negeri Cilacap maupun Peradilan Tata Usaha Negara di Semarang”, ucap Asep.

Ditambah lagi perbuatan yang tidak menyenangkan dan sangat meresahkan pada Minggu tanggal 11 sampai Rabu tanggal 13 Desember muncul orang-orang yang tidak dikenal yang tidak ada legal standing dengan kami tidak ada hubungan hukum dengan kami.

Lebih dalam Asep menjelaskan, hal ini disikapi secara arif dan bijaksana oleh masyarakat sekitar dalam hal ini ada perwakilan dari masyarakat Nano, beliau sebagai warga masyarakat yang tunduk taat dan punya empati terhadap kepedulian lingkungan.

“Jadi ini bukan perkara siapa yang kuat siapa yang kalah, siapa yang menang siapa yang punya uang, tapi ini masalah hukum harus dihormati, kalau menghormati hukum tidak perlu rumah Bambang dan keluarga didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal”, kata Asep.

Bahkan saya sebutkan termasuk ada oknum anggota TNI bersama orang yang tidak dikenal mendatangi rumah Bambang, itu nanti kami akan melakukan upaya hukum di Sub-denpom Cilacap karena dugaan ada abuse of power, ada satu kekuatan yang sengaja dibuat sedemikian rupa yang nantinya akan membuat teror psikologi secara traumatik buat klien kami dan keluarganya.

Masyarakat Cilacap harus tahu bahwa uang itu bukan segala-galanya, hukum harus tunduk kepada aturan, baik itu aturan secara pidana maupun perdata. kalau mereka hadir ke pekarangan orang tanpa izin kepada klien kami apakah itu dibenarkan? menurut pasal 167 ayat 1 terkait dengan memasuki pekarangan orang disitu ada namanya perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami.

BACA JUGA :   Telkodesa + Segera Diresmikan Di Kabupaten Tangerang

Jadi pesan kami kepada masyarakat dan tentunya kepada lembaga hukum tertinggi di Indonesia baik itu dari Kepolisian Republik Indonesia termasuk disitu pengadilan tingkat daerah maupun sampai Mahkamah Agung, tolonglah kalau memang ada masyarakat yang seperti ini bukan karena kekuatan yang dia punya segera saja tindak tegas secara pidana.

Secara materi dan batin jelas sudah merugikan, Bambang harusnya menyelesaikan perkara untuk kehidupan anak dan istrinya akhirnya tidak bisa pergi ke mana-mana, tidak bisa kerja karena merasa diteror, merasa diancam akibat dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Asep pertegas secara legal tidak ada hubungan hukum dengan orang-orang ini, menurut kami itu ada satu kesepakatan ataupun kontrak tertentu dengan pihak lawan kami. Itu kami tidak mau tahu karena itu bukan wilayah kami untuk menjawab.

Bambang tidak merasa punya kepentingan hukum dengan orang-orang yang hadir di situ, tapi manakala orang-orang yang hadir disitu punya kepentingan dengan objek yang saat ini ditempati Bambang ya silahkan, terkait dengan objek ini anda bisa berkoordinasi dengan pihak mana anda membuat kesepakatan, tentunya mungkin yang terhormat sudah ada kuasa hukumnya.

Pengadilan disini azasnya adalah keadilan hukum Tuhan yang paling tinggi namun di mata kita manusia tidak menjalankan, karena itu kami mohon kepada pihak kepolisian untuk tindak tegas orang yang meresahkan ini, klien kami saat ini sedang didzolimi, hak kemerdekaan hidupnya telah dirampas oleh pihak-pihak lain yang tidak ada hubungan hukum dengan mereka.

LSM GMBI ikut mendampingi Bambang, GMBI betul-betul dekat dengan rakyat salah satu contoh Bambang, masyarakat yang saat ini sedang terdzolimi hak kemerdekaan hidupnya telah dirampas oleh pihak-pihak lain yang mungkin tidak ada hubungan hukumnya dengan mereka.

(Jos)

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH