Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gelar Pelatihan Saksi Pada Pemilu Tahun 2024.

Pangandaran | Citranewsindonesia.com – Pelatihan saksi untuk pemilu 2024 digelar oleh Bawaslu kabupaten Pangandaran yang bertampat di Aula Hotel Aquarium pantai barat Pangandaran. Sabtu (23/12/2023).

Masing – masing partai poliktik mengirimkan 20 orang dari 6 partai yang terdiri dari.
1.patai PDIP
2.partai PKS
3.partai PSI
4 partai Perindo
5.partai Gerindra dan
6 partai Gelora.

Kegiatan pelatihan saksi dibagi 3 gelombang dari 16 partai politik. Pelatihan ini harus dilakukan menjelang pemilu sesuai undang – undang no. 17 tahun 2017 pasal 315 yang berbunyi pelaksanaan pelatihan saksi harus dilaksanakan oleh bawaslu.

Hadir dalam acara tersebut ketua Bawaslu pangandaran Iwan Yudiawan S.ag. ketua KPU Muhtadin serta para peserta pelatihan saksi dari 6 partai politik.

BACA JUGA :   Ada Yang Ingin Mengadu-adu, Presiden Jokowi Minta Peserta AKSI Luruskan Kabar Bohong

Ketua bawaslu kabupaten pangandaran Iwan Yudiawan S.Ag dalam kesempatan nya menyampaikan
Terkait tugas dan fungsi saksi, tugas saksi itu apa saja,hari ini kami sampaikan secara detil dari mulai pra pemungutan suara sampai selesai penghitungan suara ditingkat tps ini harus kami pastikan, seluruh mekanisme tersampaikan.

Keseluruh calon saksi dan saksi harus memahami, mengetahui hal itu sehingga proses pemungutan penghitungan surat suara. Kalau saksi nya punya kapasitas secara tidak langsung bawaslu terbantu. Ketika ada sesuatu hal terjadi di TPS dalam proses pungut hitung, maka saksi biisa langsung melaporkan pada pengawas TPS supaya pengawas tps bisa menindak langsung pada hari itu juga. ini penting maka kami sampaikan mulai dari awal apa apa itu tugas saksi saja. kewajiban nya apa saja akta saksi itu apa saja dalam proses kesaksian nya dipenghitungan suara.

BACA JUGA :   PARTAI POLITIK HARUS MENJADI MOTOR DEMOKRASI

Mudahan partai politik menugaskan saksi nya yang pada kesempatan ini jangan sampai yang memandatkan yang dilatihnya siapa yang dimandatkanya siapa. Karena ini tugas bawaslu sesuai undang” no 7 th 2017 pasal 351 yang menyampaikan bahwa saksi dilatih oleh bawaslu maka dari itu ini sautu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh bawaslu,” ungkap nya ketua.

(iyut.k)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH