Ciamis | citranews.co.id – Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Kuasa hukum Ahli waris Ari MS Hidayat Faber hadir dalam sidang Pra Peradilan Kementerian LHK dugaan Kasus Ilegal Loging di pangandaran yang di gelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (3/01/2024).
Menurut Ucok Rolando Salah satu Kuasa hukum mengatakan Kami hadir disini selaku kuasa Hukum dari ibu suryani atau istri dari Bpk Saca yang merupakan subjek hukum yang di tersangkakan atau diduga oleh kementerian Lingkungan Hidup, pada hari ini sudah siap untuk menghadiri sidang praperadilan, untuk menguji tentang sah dan tidak nya penetepan tersangka atas diri sdr Saca dan kemudian menguji sah atau tidaknya tentang penangkapan, penyitaan, barang-barang bukti yang ada di objek TKP.
“Kami selaku penegak hukum optimis atas langkah-langkah yang kami lakukan, tentu sebelum kami mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ciamis ini, pertimbangan dan kalkulasi hukum yang sudah kami lakukan itu tentu dengn pertimbangan yang sangat matang dan terukur,” ujarnya.
Dan juga kami yakin dengan optimisme kami bahwa perkara ini mudah-mudahan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ciamis ini yang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara ini, memberikan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi klien kami.
Sementara itu, Indra Muharam Humas pengadilan Ciamis mengatakan perkara ini adalah sidang Pra Peradilan tentang penebangan hutan di Pangandaran dimana pada sidang hari ini adalah pembacaan permohonan Pra Peradilan, dimana sidang Pra Peradilan ini berlangsung selama 7 hari kerja dan setiap hari nya melakukan sidang.
Dimana agenda hari ne adalah pembacaan permohonan Pra Peradilan dan besok jawaban dari termohon.
“Sidang Pra Peradilan ini di fokuskan kepada sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka identitas pelaponnya adalah suryani istri dari sdr Saca selaku penebang hutan dan terlapornya dari Kementerian kehutanan,”singkatnya
( iyut.k )
***