NIAS SELATAN | citranews.co.id — Melihat Perkembangan dan kemajuan jaman beberapa aturan adat warisan desa mulai terkikis , Kepala desa Sifalago Huruna kab Nias Selatan mengadakan musyawarah adat desa bersama pemerintahan desa dan tokoh-tokoh masyarakat desa (24/2) bertempat rumah kediaman Kades sifalago kecamatan Huruna Nias Selatan Sumatera utara .
Kepada wartawan citranews menyampaikan keprihatinan karena banyak generasi muda sekarang, mulai lupa adat desa yang merupakan aturan desa yang diwariskan turun temurun dan saya inisiatif mensosialisasi kembali bersama tokoh mayarakat yang masih ada hingga saat ini, jelas kades Sozanolo halawa.
Hadir dalam kegiatan ini TAD (Tokoh Adat Desa ) , TKD (Tokoh Kemasyarakatan Desa ) mempertimbangkat beberapa adat desa yang mulai hilang maka pertemuan yang dihadiri beberapa tokoh disepakati mulai tahun 2024 ini adat yang disepakati mulai di berlakukan.
Salah satunya aturan adat pernikahan dilakukan dengan sederhana jangan terlalu memberatkan kedua mempelai atau jangan melakukan dalam keterpaksaan maka karena itu kita masyarakat Desa Sifalago Huruna mengharapkan juga kepada tokoh adat untuk menyederhanakan adat desa .
Harapan salah satu tokoh adat Desa sifalago Ama warni Halawa, aturan adat desa ini mari kita taati bersama sebagai rasa tanggung jawab dan di berlalukan mulai tahun 2024 dimanapun warga desa Sifalago Huruna yang terdiri dari 10 RT 4 RW dan 2 Dusun berada di desa Sifalago Huruna termasuk yang ada di perantauan.
Dengan kesepakatan bersama (24/02 /2024 ) maka di bukukan dan menjadi adat desa yang syah dan akan disosialisasikan kepada warga desa Sifalago Huruna secara keseluruhan untuk di pedomani dan ditaati bersama , harap Kades Sozanolo Halawa
Adapun Poin aturan Adat Desa Sifalago Huruna yang disepakati bersama untuk dilaksanan khusus warga desa Sifalago bila ada pernikahan Huruna antara lain
- Sumange Zalawa ( Kades ) 5 / Firo ( Perak )
- Hao hao mbanua (untuk seluruh mayarakat desa ) Rp.300.000 (termasuk nikah di perantauan )
- Bawi Walowa : 21 Kg Daging ditambah Darawato
- Famozi aramba ( TÖNGÖ – TONGÖ ) : Rp.500.000
- Fanika Era-era (Untuk Saudara ) : Rp.500.000
- Famurui Era Era ( Untuk Tokoh Yang Hadir ) : Rp.500.000
- Fanunu Manu ( Perkenalan kedua keluarga )
- Folohe Siwalu
- Bawi Nisila Hulu ( Daging Buat Pertunangan )
- Folohe Nifugo
- Bawi Wangowalu
- Fakhe Toho
- Sumange Nama
- Sumange Nina
- Fangasi ( Bila Ada Yang Meninggal ) – Ahe mbawi Agama – Sogao Tano – Samazokhi EU
Inilah nama nama adat desa yang sudah disepakati dan mulai berlaku di tahun 2024 , mari kira laksanakan sebagai adat desa Sifalago Huruna yang kita laksanakan oleh warganya , adat desa yang diwariskan secara tutun temurun agar generasi muda desa Sifalago mengetahunya, Harap Kades Sozanolo Halawa.
Liputan : Yusman Halawa ( Warga Desa Sifalago Huruna )
UKW 2018