Pangandaran || citranews.co.id– Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli (Arul) menyebut, ada perubahan mekanisme wajib pajak hotel dan restoran.
Perubahan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pedoman umum pajak retribusi daerah.
“Kalau dulu berdasarkan undang-undang 28 pajak itu lapor dulu baru stor,” kata Arul, Kamis, (20/6/2024). Ia mencontohkan, Misal periode bulan juni, yang dilaporkan bulan mei. Dilaporkanya tanggal 15. Kemudian disetorkan ahir bulan juni. “Nah, sekarang mekanismenya berubah. Jadi harus setor dulu baru laporan,” katanya.
Sebab, di PP nomor 35 disebutkan bahwa setor pajak itu dibatasi sampai tanggal 10 bulan berikutnya.“Misal sekarang kan bulan juni, jadi setor pajak itu bisa harian bisa mingguan. Sebulan itu bisa 3 – 4 kali. Sampe 10 juli itu batas penyetoran,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran pajak tidak harus menunggu satu bulan. Sebab, ketika week end pihak hotel dan restoran sudah mendaftarkan uang termasuk dengan pajaknya.
“Nah minggunya aja bisa langsung di setorkan. Kan sekarang bisa online, Bisa menggunakan Qris, Pitur akun dan nomer prabayar atau bisa bayar pas hari seninnya,” ucapnya.
Arul berencana perubahan ini akan segera di sosialisasikan kepada wajib pajak. Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi manajer hotel di Pangandaran.
Bahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak PHRI kaitanya dengan mensosialisasikan peraturan tersebut. “Rencananya sosialisasi tersebut pada hari kamis atau jumat pekan depan,” kata Arul.
( iyut.k )
***