Pangandaran || citranews.co.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023. Ini sontak membuat polemik di kalangan masyarakat.
Terkait hal ini sesuai dengan fungsi pengawasan, maka DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI memiliki tugas mengawal proses dan mencermati tindak lanjut terhadap catatan atau rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023.
Ade Ruminah selaku Ketua Fraksi Golkar dan juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) mengatakan, dari hasil Temuan BPK RI Pansus akan terus mengawasi pemerintah daerah untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari Dengan BPK RI.
“Hasil Temuan Laporan BPK RI Panitia Khusus (Pansus) akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Daerah untuk segera mungkin dapat menyelesaikan hasil temuan-temuan itu dengan BPK RI yang mengakibatkan Pemkab menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa, (22/06/2024)
Menurutnya, walaupun Pansus ini hanya selesai 5 hari namun fungsi pengawasan dari lembaga legislatif akan terus melekat tidak hanya selesai di Pansus.
“Kami juga akan mengawasi dimitra kerja kami, untuk masing-masing komisi agar dinas-dinas tersebut dapat bersama-sama untuk menyehatkan kembali APBD, dengan hal tersebut kami berharap defisit tidak terus bertambah dikarenakan akan berdampak pada semua sektor dan hari ini jelas bahwa defisit kami bertambah,” papar Ade Ruminah
Menyikapi saldo defisit yang bertambah kemudian pinjaman Rp. 350 Milyar, itu bukan solusi untuk membayar hutang.
“Maka Pansus ini serius dalam mengawasi pemerintah daerah dalam 60 hari harus menyelesaikan temuan-temuan dari BPK RI,” tutur Ade Ruminah
Ade Ruminah menambahkan, bukan hanya itu, untuk sekarang kerja Pansus sangat luar biasa. karena selain tidak mau bertambahnya defisit, sekarang fokus pada penyehatan APBD.
“Walaupun Pansus selesai bukan berarti selesai. Namun fungsi pengawasan kami sebagai legislatif akan terus melekat,” tegasnya.
( iyut.k )
***