Pangandaran || citranews.co.id — Dalam rangka menghadapi pilkada serentak KPU Kabupaten Pangandaran gelar sosialisasi Pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana Pada pemilihan gubernur dam wakil gubernur Jawa Barat Serta pemilihan Bupati Pangandaran dan wakil bupati Pangandaran Pada tahun 2024
Sosialisasi tersebut di laksanakan di aula hotel horison jalan Pantai barat desa Pangandaran kabupaten Pangandaran Jabar pada Jumat 12/07/2024.
Muktadin selalu ketua KPU kabupaten Pangandaran Menyampaikan Komisi pemilu kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi semi bimtek ya terhadap penyelesaian ataupun penyelesaian pelanggan mekanisme tindak lanjut penyelesaian pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana dalam tahapan Pilkada tahun 2024.
Ini dimaksudkan dengan peserta ketua PPK anggota divisi hukum PPK dan juga sekretaris PPK dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman tentang bagaimana pengetahuan-pengetahuan yang mendalam tentang hukum terutama hukum kepemilihan yang berkenaan dengan elektroda justice di sisi pelanggaran di sisi sengketa agar meminimalisir hal-hal yang terjadi di lapangan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Khususnya kemudian dilakukan oleh peserta pemilu nanti jadi materi ini diberikan sebagai bekal kepada mereka dalam menyiapkan pemahaman dalam menyiapkan pengetahuan membekali mereka dengan pengetahuan pengetahuan yang memadai tentang elektroda justice misalkan pada sisi pelanggaran ada empat jenis pelanggaran yang ada di dalam tahapan pemilu dan pemilihan dalam pilkada ini
pertama pelanggaran administrasi kemudian pelanggaran kode etik pelanggaran pidana pemilu dan juga pelanggaran hukum lain pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap sengketa terhadap pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara seharusnya tahapan itu dilaksanakan begini prosedurnya tetapi ada yang terlewati proses dunia maka dia pelanggaran administrasi mekanismenya akan ada misalkan ada rekomendasi dari Bawaslu
nah penting dalam menjawab rekomendasi Bawaslu menjawab rekomendasikan wajah ini PPK memiliki pemahaman memiliki pengetahuan tentang bagaimana membuat legal drafting atau opini hukum atau narasi hukum untuk menjawab rekomendasi tersebut kemudian ada pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu atas ketidak netralannya ikut kampanye dan lain sebagainya kemudian ada pelanggaran
pelanggaran pidana pelanggaran pidana pemilu ataupun pidana pemilihan adalah pelanggaran yang eksplisit tersebut dalam undang-undang pemilihan sebagai pidana pemilu misalkan ada menghalang-halangi hak pilih menghilangkan hak pilih dan seterusnya dan seterusnya kemudian untuk pelanggaran hukum lain bagi ASN melanggar kode etik ASN dan sebagainya”paparnya
( iyut.k )
***