KAPUAS | Citranews.co.id Sangat disayangkan perbuatan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang berperilaku arogan mengintimidasi dan main fisik terhadap Mirhan Wartawan medianasional.id yang hendak konfirmasi, namun tidak disangka wartawan malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, Kamis (12/9/2024).
Adapun kronologis kejadian, Rabu (11/9/2024), bermula ketika Mirhan sedang bersama dua orang wartawan dari media siagaonline.com dan media citranews.co.id berada di taman, pada saat itu mendapat telepon dari Kabid Pengairan Dinas PUPRPKP Elpitra Jaya Indra, S.T., M.T. yang menyuruh wartawan ke kantornya.
Sesampainya di kantor Dinas PUPRPKP, Kab. Kapuas Bidang Pengairan, Mirhan wartawan medianasional.id dipersilahkan masuk dan duduk di ruang kabid, wartawan menyampaikan tujuannya yang ingin konfirmasi terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami salah satu oknum wartawan yang sedang berada di lokasi pekerjaan proyek Operasional dan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (OP SDA), dan langsung dijawab Kabid Pengairan tersebut sambil menunjukan tangan ke arah laptop, “yang ini kan”, ujar Kabid.
Kemudian Kabid menyuruh Mirhan membaca isi rilis di layar laptop, karena posisi laptop yang terletak di meja itu menyamping maka tidak jelas terbaca oleh Mirhan, lalu kabid pun memerintahkan wartawan berdiri, setelah Mirhan berdiri dan bisa membaca dengan jelas, Mirhan terkejut mendengar suara keras dari kabid.
“Duduk,” kata kabid dengan nada keras.
Tak sampai disitu, Kabid sambil berdiri berkata duduk sampai mendorong Mirhan wartawan medianasional.id yang kemudian dibantu pegawai dinas tersebut hingga mendorong sampai keluar ruangan.
Bahkan setelah Mirhan sudah berada di luar ruangan ada beberapa pegawai dinas PUPRPKP juga ikut mendorong bahkan security pun ikut mendorong, dan disaksikan wartawan media siagaonline.com Muh Sariyansah, dan wartawan media citranews, Jumani.
Mirhan Wartawan medianasional.id pun mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian intimidasi tersebut namun oknum pegawai dan security terus mendorong hingga akhirnya wartawan dibawa keluar kantor dinas PUPRPKP.
Padahal sudah jelas mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas jurnalistik sudah melanggar Undang-Undang Pers No.40. Tahun 1999. Seperti yang di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Mirhan wartawan merianasional.id menyesalkan dengan sikap arogansi Kabid dan para pegawainya. “Atas kejadian ini, maka saya sudah pasti merasa diintimidasi dan dihalang halangi dalam menjalankan tugas saya, dan akan saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas agar kiranya dapat ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(RELEASE)
***