PANGANDARAN | Citranews.co.id – Laporan dugaan politik uang di Desa Pangandaran oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 menjadi langkah signifikan dalam menjaga integritas proses pemilu.
Pelaporan ini menunjukkan bahwa ada upaya serius untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1.
Dengan jumlah pelapor yang signifikan, yaitu 44 orang, serta 14 terlapor yang mencakup RT, kader, dan relawan, laporan ini tidak hanya menunjukkan keaktifan masyarakat dalam mengawasi proses pemilu, tetapi juga mengindikasikan adanya skala pelanggaran yang cukup luas.
Bawaslu kini memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses verifikasi akan melibatkan pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, dan konfirmasi informasi dari pelapor. Jika terbukti, ada kemungkinan sanksi tegas diberikan kepada pihak yang terlibat sesuai dengan UU Pemilu.
Ini juga bisa berdampak serius pada kelangsungan pencalonan pasangan calon nomor urut 1 jika terbukti terlibat dalam politik uang.
( iyut.k )
***