Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya tolak HGB diatas HPL versi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Restribusi Daerah

SURABAYA | Citranews.co.id – Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya Minta Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL selanjutnya dipending hingga terbentuknya Perda Kota Surabaya Tentang Tata Cara Pemberian HGB diatas HPL Surabaya -Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kembali di demo oleh beberapa organisasi pejuang korban surat ijo yang bergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya yakni : KPSIS (diwakili oleh Haryono selaku Ketua), A2PSIS (yang diwakili oleh Sarno selaku ketua), P2TSIS (yang diwakili oleh Joe selaku ketua bidang), FASIS (yang diwakili oleh Budianto) dan AKSI (yang diwakili oleh Saleh Alhasni selaku Ketua), di dampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Law Office Sarah And Partners pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024.

Demo tersebut diakhiri dengan acara audiensi dengan perwakilan kantor wilayah ATR/BPN Jawa Timur yakni Eko Prambudi, Arifin selaku Kabid P2 Pemberdayaan, dan Yuli Jagung . Dalam audiensi tersebut, Perwakilan Peserta Demo menyampaikan aspirasi yang pada intinya menolak pemberian sertifikat HGB diatas HPL kepada Pemegang IPT. Hal ini dikarenakan pemberian tersebut hanya merupakan upaya mencari kesempatan di dalam kesempitan dalam rangka menjelang Pilwali Kota Surabaya 2024.

Halmana menurut Saleh Ahasni, selaku Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya, walaupun pemberian Sertifikat HGB diatas HPL kepada ke -39 warga tersebut merujuk kepada arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022 yang berisi tentang solusi penyelesaian sengketa surat ijo, namun demikian seharusnya sertifikat tersebut tidak diterbitkan terlebih dahulu sebelum ada Perda Khusus tentang Tata Cara Pemberian HGB diatas HPL.

 

Halmana lebih lanjut, Saleh mengatakan kepastian hukum bagi penyelesaian sengketa surat ijo, bukan hanya sebatas pemberian sertifikat HGB diatas HPL, tetapi juga adanya aturan hukum yang jelas tentang pemberian sertifikat HGB diatas HPL tersebut. Halmana ini tentunya di dasarkan pada “asas legalitas” yang di jadikan pedoman untuk mengukur sejauh mana kebijakan hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi warga pencari keadilan hukum.

Oleh karenanya, menurut Saleh Alhasni, apabila Pemkot Surabaya benar benar ingin memberikan kepastian hukum pada warga korban surat ijo Surabaya, maka seharusnya yang dilakukan terlebih dahulu adalah membentuk Perda khusus tentang tata cara pemberian HGB diatas HPL.

Hal ini sangat penting, mengingat ke 39 Sertifikat HGB diatas HPL, yang diberikan kepada warga pemegang IPT pada tanggal 14 Oktober 2024 kemarin, hanya dasarkan pada regulasi hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi daerah yakni Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Restribusi Daerah.

BACA JUGA :   Tur "Teman Korea" (Teko) Nang Jawa Dimulai Aktivitas Kebudayaan Oleh KCCI Hadir Di Cirebon Dan Solo

Halmana faktanya, pengaturan tentang HGB diatas HPL dalam Perda tersebut hanya diatur di dalam Lampiran II Restribusi Jasa Usaha yang merupakan penjelasan Teknis daripada ketentuan Pasal 76 tentang Restibusi Jasa Isaha Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Lebuh lanjut, Sarno dari A2PSSI mengatakan bahwa Lampiran II Tentang Restibusi Jasa Usaha dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut, hanya menyebutkan HGB diatas HPL diberikan dengan jangka waktu 20 tahun dan paling lama 30 tahun. Halma pada lampiran tersebut juga tidak terdapat kalimat Yang menyatakan bila HGB diatas HPL tersebut dapat diperpanjang.

Bahwa selain itu, pengaturan HGB diatas HPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II tentang Restribusi Jasa Usaha pada Perda Nomor 7 Tahun 2033 tentang Pajak dan Restrubusi Daerah, juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai apakah Sertifikat tersebut dapat dihibahkan, ataupun di wariskan , diperjualbelikan ataupun di jaminkan di bank.

Perda tersebut hanya mengatur tentang luas tanah yang dapat di berikan HGB diatas HPL serta kompensasi yang harus dibayar oleh warga pemegang IPT untuk mendapatkan Sertifikat HGB diatas HPL ersebut. Sehingga dengan demikian secara jelas dan terang, pernyataan Pemkot Surabaya yang menyatakan bilamana HGB diatas HPL diberikan dengan jangka waktu 80 tahun , yang diberikan secara bertahap yakni 30, 20 dan 30 tahun adalah tidak benar adanya, karena ketemuan tersebut tidak diatur di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restibusi Daerah.

Lebit lanjut, Haryono dari KPSIS menyatakan bahwa berbicara soal arahan dari menteri, maka seharusnya pemerintah kota Surabaya jangan langsung memberikan sertifikat HGB diatas HPL bagi warga pemegang IPT tetapi juga melakukan inventarisasi Tanah selaku arahan dari menteri ATR/BPN juga, sehingga jelas mana yang benar benar Asset Pemkot Surabaya dan mana yang bukan Asset Pemkot Surabaya.

Bahwa menurut Joe dari P2TSIS , sebelum adanya SK HPL tahun 1997, tanah di kawasan YKP dapat diterbitkan sertifikat SHM, tapi sejak adanya SK HPL atas nama Pemkot Surabaya, mendadak tanah dikawasan tersebut tidak dapat diterbitkan SHM.. karena dianggap termasuk Asset Pemkot Surabaya berdasarkan SK HPL Tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya.

Berkaitan dengan masalah pemberian Sertifikat HGB diatas HPL kepada ke 39 warga pemegang ijin pemakaian tanah, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Law Office Sarah And Partners mengatakan, bahwa jika benar Pemerintah Kota Surabaya serius ingin memberikan sertifikat HGB diatas HPL, maka seharusnya sebelum memberikan Sertifikat tersebut, dibuat dulu Perda Khusus tentang Tata Cara Pemberian sertifikat HGB diatas HPL.

BACA JUGA :   Ketua Umum IKNR Sefianus Zai Mengutuk Pelaku Pembunuhan Pendeta Muda

Halmana melalui Perda tersebut, maka warga dapat memperoleh kepastian hukum bahwa Sertifikat HGB diatas HPL tersebut nantinya dapat diperpanjang apabila jangka atau masa berlakunya sudah berakhir.

Lebih lanjut, Saleh Alhasni selaku Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya mengatakan bahwa kepastian hukum mengenai ketentuan perpanjangaan Sertifikat HGB diatas HPL menjadi teramat penting bagi pemegang IPT, di dasarkan pada fakta bilamana ada warga di areal tanah Asset Pemkot Surabaya, yang tidak dapat diperpanjang Sertifikat HGB diatas HPL nya saat jangka waktunya berakhir, dimana warga tersebut justru diarahkan oleh Pemkot Surabaya mengurus ijin pemakaian atas tanah atas obyek tanah yang sebelumnya berstatus kan HGB diatas HPL.

Atas dasar pengalaman yang dialami oleh warga sebagaimana tersebut diatas, maka pemerbitan Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus tentang tata cara pemberian HGB diatas HPL adalah merupakan suatu hal yang bersifat “ Urgent* sebelum pemberian Sertifikat HGB diatas HPL dilanjutkan oleh Perda Kota Surabaya. Sehingga warga dapat kepastian hukum, bukan hanya untuk hari ini saja, tetapi juga hari esok melalui perpanjangan HGB diatas HPL.

Oleh karena itu, Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya maupun Kanwil ATR/BPN Propinsi Jawa Timur untuk memending pemberian Sertifikat HGB diatas HPL hingga terbentuknya Perda Kota Surabaya tentang Tata Cara Pemberian HGB diatas HPL tersebut.

Bahwa terhadap aspirasi daripada Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya tersebut, Eko Prambudi sebagai perwakilan daripada Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Jawa Timur akan menyampaikan aspirasi aliansi tersebut kepada pimpinan sehingga pimpinan berkenan untuk memending penerbitan sertifikat HGB diatas HPL berikutnya hingga terbentuk nya Peraturan Daerah Kota Surabaya yang khusus mengatur tentang tata cara memperoleh sertifikat HGB diatas HPL bagi para pemegang Ijin Pemakaian Tanah.

Audiensi tersebut ditutup dengan permintaan daripada Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya agar dipertemukan dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Jatim dalam waktu 1(satu) Minggu terhitung sejak demo tertanggal 14 Oktober 2024. Halama menanggapi permintaan tersebut, Eko Prambudi selaku perwakilan Kanwil ATR/BPN Propinsi Jawa Timur berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Wilayah ATR/BPN Propinsi Jawa Timur secepatnya Mendengar janji Eko tersebut, peserta audiensi pun kemudian membubarkan diri. (SS)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH