PANGANDARAN | Citranews.co.id – KPU Kabupaten Pangandaran menggelar acara sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pangandaran di Resto Baralak, Cikembulan, Jumat (18/10/2024).
Sosialisasi ini berlangsung di tengah isu dugaan politik uang yang sedang diproses klarifikasinya oleh Bawaslu, yang sempat mengguncang publik. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin S.H.I., M.IP., mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan menerima kedatangan warga yang ingin menanyakan metode kampanye serta mengecek nama-nama terlapor dan data hak pilih di wilayah tersebut.
Muhtadin menegaskan bahwa metode kampanye memiliki batasan. Kampanye tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 1.000 orang per kecamatan, dan pemberian hadiah, termasuk uang transport, dilarang dalam bentuk uang.
Terkait dugaan politik uang yang sedang diusut, Muhtadin menekankan bahwa itu merupakan kewenangan Bawaslu. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam seluruh metode kampanye, pemberian uang dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan bahwa bahan kampanye hanya boleh berupa barang senilai maksimal Rp100 ribu, seperti topi atau ikat kepala, termasuk makan dan minum yang bisa diberikan. Pasangan calon juga diperbolehkan memberikan hadiah hingga Rp1 juta, asalkan bukan uang tunai.
Menanggapi pertanyaan terkait data relawan atau tim kampanye berjumlah 44 orang, Muhtadin menyatakan tidak mengetahui secara rinci dan menyarankan pengecekan data lebih mendalam.
Muhtadin juga membedakan antara politik uang dan biaya politik (cost politik). Menurutnya, biaya politik mencakup pengeluaran kampanye seperti produksi alat peraga, spanduk, dan barang kampanye yang bernilai di bawah Rp100 ribu. Biaya transport juga diizinkan, namun tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Acara ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan integritas Pilkada di Kabupaten Pangandaran di tengah maraknya isu politik uang,” paparan nya ketua kpu
( iyut.k )
***