Niasselatan | Citranews.co.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Sokhiwanolo Waruwu memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Pembentukan Pansus tentang Mutasi ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan dalam tenggang waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan para Camat se- Kabupaten Nias Selatan. Rabu, 11 Desember 2024.
Pada Paripurna ini Tujuh Fraksi DPRD mengajukan usul nama-nama Tim Pansus dilanjutkan dengan pemilihan Pimpinan dan Anggota Pansus kemudian penanda tanganan SK Pansus oleh Ketua terpilih Pansus dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dalam Paripurna ini Bupati Nias Selatan menyampaikan sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nias Selatan. Dalam sambutannya Firman Giawa, SH., MH menyampaikan pembentukan Pansus ini merupakan langkah awal yang strategis dan krusial. Melalui Pansus, DPRD memiliki kesempatan untuk mendalami, mengkaji atau menyelidiki dan memberikan rekomendasi terkait proses mutasi ASN agar senantiasa mengedepankan prinsip Profesionalisme, Objektivitas serta kepentingan pembangunan Daerah.
Adapun Struktur Pansus, yaitu:
1.Yurisman Laia, SH dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua
2.Yunus Ishak Halawa, SE dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua
3.Duhumanjai Halawa,SH.,MH dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota
4.Pembangun Hati Ndruru dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota
5.Sozanolo Ndruru dari Fraksi Partai Golkar, Anggota
6.Suarmanto Laia, S.Kom.,MM dari Fraksi Partai Golkar, Anggota
7.Eliyunus Ndruru dari Fraksi Partai Nasdem, Anggota
8.Bowozaro Buulolo, S.Pd dari Fraksi Partai Nasdem, Anggota
9.Ferdianto Duha, SE dari Fraksi PAN, Anggota
10.Sokhinaso Giawa, SH dari Fraksi PAN, Anggota
11.Robert Susanto Sarumaha, SS Fraksi Partai Demokrat , Anggota
12.Gedonius Maduwu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota
13.Letiaro Halawa dari Fraksi Kebangkitan Nurani, Anggota
Rapat Paripurna selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Pada rapat paripurna ini Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Selatan Arifman Fatizanolo Wau, SS.,MM membacakan pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar yaitu Wirahati Loi. Keterlambatan pengisian jabatan 1 (satu) orang unsur Pimpinan DPRD ini, yakni Wakil Ketua 1, akibat dari baru disampaikannya usul nama pimpinan dari DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan ke kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan sekaligus penyerahan Keputusan DPRD kepada Bupati Nias Selatan untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Sumatera Utara.
Rapat diakhiri dengan sambutan Bupati Nias Selatan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nias Selatan. Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa dengan pengumuman ini telah menyempurnakan struktur Pimpinan Defenitif DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2024-2029, yaitu 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua dan berharap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yakni fungsi Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif serta mengutamakan kepentingan hajat hidup orang banyak khususnya Masyarakat Kabupaten Nias Selatan.
RLS ?Tim Publikasi DPRD.
Facebook Comments