Banten | Citranewsindonesia.com–Adanya kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19), agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam Sepekan Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan 1847 kali penyemprotan disinfektan di sejumlah titik di wilayah Provinsi Banten guna mencegah penyebaran wabah virus corona (covid-19) terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020.
Sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 menyebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten salah satunya dengan melakukan penyemprotan desinfektan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,S.I.K, M.H menambahkan bahwa kegiatan penyemprotan disinfektan yang di lakukan oleh Polda Banten dan Polres Jajaran merupakan upaya Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
“Kegiatan penyemprotan disinfektan akan kami laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Selasa (31/3/2020) sesuai dengan TR Kapolri Nomor :ST/1008/III/KES.7/2020” Ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta intruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, melakukan pola hidup sehat, peduli akan kebersihan lingkungan sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Kami akan terus melakukan upaya Preemtif dan preventif yang bertujuan untuk keselamatan masyarakat dan memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19)” tegas Edy Sumardi.
(rilis)
***