TANGERANGKOTA | Citranewsindonesia.com– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, dinilai menyalahi ketentuan terkait dengan pengalokasian anggaran pembongkaran makam senilai Rp 2,5 miliar, di lahan yang akan dibangun instalasi pengolahan air yang rencananya akan dibangun oleh pemerintah pusat. Demikian diungkapkan oleh jubir Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) Hilman.
“Dalam tahun anggaran 2018, PDAM TB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang diperuntukan untuk pemindahan makam di lahan pemakaman umum yang berada di Jalan Sintanala, Kota Tangerang,”ungkapnya.
Kegiatan pemindahan makam sepertinya tidak masuk dalam rumusan musrenbang kota Tangerang sebelumnya, sekarang ada kegiatan pemindahan makam yang dilaksanakan oleh PDAM TB, semestinya pemkot Tangerang yang melaksanakan kegiatan tersebut, ujarnya menambahkan.
Pengalokasian ini, menurut Hilman, diduga menyalahi ketentuan penganggaran, karena kewenangan penganggaran untuk pemakaman atau pun pembebasan lahan, yang bersifatnya pengadaan tanah atau terkait hal pertanahan lainnya, adalah kewenangan Dinas PUPR atau Dinas Perkim.
“Yang jadi pertanyaan kita, apa dasar PDAM TB mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut,walaupun itu terkait dengan kepentingan PDAM TB, karena akan ada instalasi yang dibangun, untuk itu kami akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian, karena sudah ada dugaan penyalagunaan kewenangan penganggaran,” beber Hilman.
Saat ini, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penyimpangan tersebut. Dimana salah satunya, tercantumnya anggaran tersebut dalam RKAP PDAM TB pada tahun 2018.
“Buktinya jelas ada di RKAP, dan anggaran tersebut sudah digunakan, karena pekerjaan itu sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2018, ada sekitar 2100 makam yang sudah dipindahkan, dan itu dikerjakan oleh pihak PDAM TB, bukan oleh dinas terkait,” katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Dirut PDAM TB Sumarya yang didampingi Dirum PDAM TB Doddy Effendi, membenarkan jika adanya pengalokasian anggaran pembongkaran makam, dimana pekerjaan tersebut, dilaksanakan oleh Manager Umum, Hukum dan Pengembangan SDM Deni Agus Tomi, rencananya pelaksanaan di lapangannya dilakukan oleh Asisten Manager Umum dan Pergudangan Hudi Suningrat.
“Pengalokasian anggaran ini sudah sesuai dengan ketentuan, masuk dalam RKAP PDAM TB tahun 2018, dan pekerjaan sudah dilaksanakan,” kata Sumarya yang dibenarkan oleh Doddy.
Menurut Sumarya, langkah pemindahan makam tersebut perlu dilakukan, terkait dengan rencana akan dibangunnya IPA oleh Pemerintah Pusat, dimana Kota Tangerang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 160 miliar dalam bentuk proyek.
“Rencananya kalau tidak ada kondisi seperti saat ini, pembangunan IPA akan dilakukan pada 2020 ini, ” kata Sumarya
Sementara itu menurut Deni Agus Tomi dan Hudi Suningrat, jika pekerjaan pemindahan makam sudah dilaksanakan pada Juni 2018, dimana ada 2113 makam yang dipindahkan, dengan biaya Rp 600 ribu, per makam. “Kalau jumlah yang dipindahkan 2113 makam, tapi masih ada tersisa sekitat 2000 makam lagi yang belum dipindah,” kata Hudi.
Jika dihitung maka anggaran yang sudah terpakai oleh PDAM TB untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Namun pantauan awak media dilapangan dan investigasi P4TRA walau sudah dianggarkan pada tahun 2018 dengan anggaran PDAM TB, pekerjaan tersebut ternyata belum juga rampung.Ketika hal ini disampaikan baik Sumarya maupun Dodi, tidak bisa menjawab secara jelas. Sumarya dan Dodi kompak meminta agar persoalan ini jangan diberitakan dulu,”Tunggu ya nanti saja setelah Hari Raya Iedul Fitri” pungkas mereka.(*Rls/P4tra)
***