Kuasa Hukum Pajaruddin Somasi PT.Cahaya Amal Gemilang

PEKANBARU |Citranewsindonesia.com –Sengketa lahan di provinsi Riau tidak pernah surut, seperti yang terjadi di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Pajaruddin yang memiliki lahan seluas 50 hektar yang digarap sendiri sejak tahun 2003 dan mendapat surat keterangan memiliki/mengusahakan lahan dari Kepala Dusun Bukit Nenas pada tahun 2007.

Lahan tersebut telah sebagian ditanami kelapa sawit, namun tanpa diketahui oleh Pajaruddin , pada tahun 2015 tiba-tiba pihak PT.Cahaya Amal Gemilang menyerobot lahan ini dan merusak semua tanaman sawit dengan menggunakan alat berat.

Hingga Pajaruddin melaporkan kejadian perusakan dan penyerobotan lahan ke kantor Polsek dan kantor Desa, namun perjuangan Pajaruddin dalam mempertahankan haknya tidak membuahkan hasil, aparat hukum ketika itu selalu menghindar untuk memproses dan selalu mengatakan agar diselesaikan secara kekeluargaan, hingga kini lahan tersebut sudah dikuasai oleh PT.CAG.

BACA JUGA :   Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota Pekanbaru, Shelter Suargaloka Tempat Hewan Terlantar

” Saya dan keluarga sudah berusaha untuk menempuh jalur hukum maupun mediasi di kantor desa namun pihak perusahaan selalu bergeming dengan alasan bahwa lahan itu sudah mereka beli dari orang lain, sementara itu setelah kami telusuri dan adu surat ternyata surat alas hak oknum yang menjual lahan itu kepada pihak PT.CAG suratnya diduga palsu karena menurut kepala Dusun bahwa tanda tangan dalam surat itu bukan tanda tangan nya,” beber Pajaruddin kepada wartawan . Selasa 08/09/2020 di rumahnya.

Pajaruddin menambahkan bahwa ketika itu pihak PT.CAG memakai alat berat menstaking dan merusak semua tanaman sawitnya, dengan puluhan pekerjanya yang membawa parang membuat kami ketakutan masuk ke lahan kami, sambil menunjukkan foto-fotonya.

Kini Pajaruddin telah memberi kuasa kepada Sefianus Zai,SH dkk untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.

Atas kuasa yang telah diterimanya Sefianus Zai, SH dkk melayangkan somasi kepada PT.CAG yang diterima oleh Zaitun karyawan CAG pada tanggal29/09/2020.

BACA JUGA :   Atik Janda Miskin  Anak Tiga Hidup Di Gubuk Plastik Makan Dan Minum Pakai Air Parit

” Sesuai kuasa yang kami terima dari klien kami Pajaruddin, kami telah melayangkan somasi kepada PT.CAG agar segera mengembalikan lahan tersebut dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima, jika tidak maka kita minta untuk melakukan mediasi dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima , namun jika somasi tidak di indahkan maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegas Sefianus Zai.

“Kami berharap pihak PT.CAG punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana,” ucap Zai mengakhiri.

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH