Displinkan Prokes, Polda Banten Gelar Operasi Yustisi Di Lebak Dan Pandeglang

SERANG | Citranewsindonesia.com — Polda Banten bersama TNI dan Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah Kabupaten Pandeglang.

Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

BACA JUGA :   Polda Banten Gelar Rapat Pembahasan Hibah Pemprov Banten Tahun 2023

“Hari ini kita dari Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Martri Soni. Selasa, (06/10/2020).

Martri Soni menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

BACA JUGA :   Wakapolda Banten Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-15 Politeknik Piksi Input Serang

“Dalam operasi yustisi hari ini, sebanyak 36 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dimana kami mengeluarkan teguran tertulis sebanyak 12 orang, teguran lisan 16 orang dan sanksi sosial sebanyak 7 orang,” tambah Martri Soni.

“Dan kami juga memberikan himbauan dan penjelasan kepada masyarakat terkait bahayanya virus ini,” lanjut Martri Soni.

Martri Soni menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri sebanyak 17 personel, Dishub Provinsi Banten sebanyak 7 personel dan Satpol PP Provinsi Banten sebanyak 6 personel ,” jelas Martri Soni.

Martri Soni berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda Banten.

“Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Martri Soni.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Terkait pandemi covid-19 ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Selalu terapkan 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” ujar Edy Sumardi.

# Bidhumas

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH