Bogor|Citranewsindonesia.com — Rumpin (08-10-2020) dijumpai dikantor Pemerintahan Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Bogor, Sardani (sekdes sukasari) mengatakan kepada awak media bahwa konflik persoalan tanah Seluas 3.210 M2 di Kampung Cijeungir yang saat ini terjadi antara ahli waris sainan bin arminan dengan Rudi Liong belum menemukan titik temu, sudah dilakukan mediasi beberapa kali tetapi masih belum menemukan titik terang dalam penyelesaian.
Sardani (sekdes) mengungkapkan ini adalah persoalan antara dua kubu yang sama sama mengklem kepemilikan tanah, saya selaku sekdes menyampaikan berdasarkan data yang kami miliki pada Kantor Desa dan tercatat dalam Buku C Desa bahwa tanah yang saat ini di persoalkan di Kampung Cijeungir RT. 03/08 Sukasari seluas 3.210 M2, berdasarkan C No. 475, Persil 149, Blok 015 memang benar tercatat atas nama sainan bin arminan. Dan pada bulan maret tahun 2020 pihak desa sudah melakukan pengukuran di objek lokasi tanah tersebut, dan ploting dikantor BPN Kab. Bogor benar sesuai data desa di posisi Persil 149. Akan tetapi saat ini fisik tanah dikuasi oleh rudi liong, karena rudi liong merasa memiliki tanah tersebut dari hasil jual beli dari pihak lain sekitar tahun 2013, dan saat itu saya belum menjabat sebagai Sekdes di desa sukasari.
Pada saat dilakukan mediasi, saya sebagai sekdes berbicara sesuai data yang ada di pemerintahan desa. Setelah dilakukan pengecekan dalam catatan buku C Desa, bahwa ada kesalahan objek lokasi tanah, Akte Jual Beli yang dimiliki oleh Rudi Liong, tercatat dalam Persil 259 yang telah dibeli dari pihak lain. Ungkap sekdes.
Suhanda, salah satu ahli waris sainan bin arminan menjelaskan kepada awak media bahwa orang tua, ataupun kami sebagai ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, saya berjuang dari tahun 2010 untuk mendapatkan tanah tersebut itu sangat sulit, sampai akhirnya saya menguasakan penyelesaian tanah ini kepada Lembaga Aliansi Pemantau Independen Kebijakan Aparatur Pemerintah.Saya hanya ingin keadilan dan tanah saya kembali, tegas suhanda.
Ketua Presedium Aliansi Pemantau Independen Kebijakan Aparatur Pemerintah, Sumarna, SE menegaskan kepada awak media bahwa suhanda hanya ingin keadilan, dan kepastian hukum atas apa yang sedang diperjuangkan, saya merasa terpanggil untuk mendampingi suhanda menyelesaikan tanah milik orang tuanya. Dan kami sudah mencoba persuasif kepada pemerintahan desa sukasari namun tidak ada hasil maksimal, oleh karenanya kami akan ambil langkah hukum dengan segera, karena harus ada kepastian hukum kepada suhanda sebagai salah satu ahli waris sainan bin arminan.
#AB
***